Mohon tunggu...
Miko Rilianto Pratama
Miko Rilianto Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Selamat datang semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran HAM Pelecahan Gaji Guru Honorer

14 Maret 2023   20:35 Diperbarui: 14 Maret 2023   20:43 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LATAR BELAKANG
Pelanggaran HAM  itu tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan, dan sebagainya. Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat diindikasikan atau ditandai dengan munculnya ketidaksesuaian atau kondisi yang seharusnya terjadi, misalnya setiap orang harus saling menghargai, ketika terjadi kondisi saling ejek, saling menghina dan sebagainya, itu berarti sudah menunjukkan timbulnya pelanggaran HAM.

Selain mempunyai hak asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia adalah menghormati ,menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.


TUJUAN
Wawancara ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi mengenai bentuk, penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di lingkungan masyarakat


 MANFAAT
Adapun manfaat dari wawancara ini adalah: memberikan ilmu pengetahuan tentang ilmu kepada para pembaca mengenai Pelanggaran ham menjadikan kita lebih memahami tentang bentuk-bentuk pelanggaran HAM dan jenis hukuman yang diberikan untuk para pelanggaran

PEMBAHASAN HASIL WAWANCARAP

ertama tama saya ingin bertanya kepada ibu, Berapa gaji awal ibu sebagai guru homorer?

Gaji awal saya pada awalnya Rp.350.000
Pada saat kapan gaji ibu mulai turun, dan siapa yg menurunkan gaji ibu?
Awal turunnya gaji saya pada saat januari 2022 turun menjadi Rp.150.000 oleh kepala desa
Apa faktor penyebab awal yg ibu ketahui sampai gaji ibu di turunkan dengan tidak hormat?
mungkin faktor awalnya karena kepala desa ingin memanfaatkan kekuasaannya sewenang wenangnya merebut pengelolaan TK dan mengganti guru yg mengajar
Jadi tujuan kepala desanya agar ibu tidak sanggup untuk mengajar dengan gaji seperti itu?
ya sepertinya begitu di pemikirannya secara tidak langsung kami bisa mengundurkan diri mengajar
Apakah ada upaya ibu membuat laporan atau bagaimana soal seperti ini yg sebenarnya sudah melanggar hak asasi ibu sebagai pendidik
tidak ada upaya lain hanya menerima dan melaporkannya ke BPD saja berhubung juga kepala desa sudah berganti dan gajih pun kabarnya akan kembali normal

KESIMPULAN  DAN SARAN
sistem informasi penggajian guru honorer dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan, maka saya memberikan saran agar pemerintah lebih memperhatikan guru guru honorer yg ada di desa desa agar tidak terulangnya kembali kejadian pelecehan hak asasi guru seperti yg terjadi di atas biar bagaimana pun guru adalah motivator yang sangat penting dan tidak pantas untuk di perlakukan seperti kasus di atas


PENUTUP
Demikianlah laporan wawancara yang dapat kami susun. Semoga yang ada didalamnya dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian. Kami menyadari bahwa laporan wawancara ini masih jauh dari sempurna, karena kami masih dalam tahap belajar. Kami mengucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah bersedia untuk membaca laporan wawancara ini. Kami mohon maaf apabila dalam menyusun laporan ini masih banyak kesalahan. Semoga bermanfaat bagi para pembaca semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun