Sejak Covid-19 melanda Indonesia, data yang dilaporkan sampai 8 Agustus menunjukkan total kasus konfirmasi positif sebanyak 3.666.031 orang, total pasien sembuh sebanyak 3.084.702 orang dan pasien meninggal dunia sebanyak 107.096 orang.Â
Duka dan tantangan ini bukan hanya dibidang kesehatan, sepanjang 2021 negeri ini dihadapkan dengan berbagai tantangan, tercatat sejak Januari sampai April 2021, terjadi 1.125 bencana alam, sebanyak 4.933.946 jiwa mengungsi, 475 orang meninggal, 60 orang dinyatakan hilang, serta 12.895 orang terluka.Â
Berdasarkan data yang dihimpun dari Mabes Polri RI, angka kriminalitas di Indonesia selama pandemi Covid-19 naik 7,56 persen sampai Januari 2021, belum hasil rekap sampai Agustus 2021. Selain itu masih ada banyak kasus lainnya seperti ancaman Pertahanan dan Keamanan Negara, Ekonomi Global, Penyalahgunaan Narkotika, Degradasi Moral bangsa, Hoax dan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Lembaga Survei Indonesia dalam waktu 2 tahun terakhir terdapat kenaikan kasus korupsi 60%. Terlihat dari beberapa megakorupsi mulai mekanisme penyaluran dan penggunaan BLBI yang merugikan negara sampai Rp 110 triliun. Banyaknya kasus korupsi dengan jumlah fantastis yang menyebabkan kerugian negara seperti kasus Jiwasraya, PT. Asabri hingga suap Pajak di DJP, kasus korupsi Dana Bansos, suap Jaksa Pinangki, dan lain-lain.Â
Menurut laporan ALAC, Â korupsi yang marak terjadi saat Pandemi Covid 19 telah merusak sistem perawatan kesehatan, mengurangi akses orang ke perawatan dan APD. Pada Februari 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi adanya pemotongan insentif nakes sebesar 50-70%.Â
Badan Pemeriksa Keungan RI juga menemukan sejumlah permasalahan terkait insentif dimana hingga 23 Juni 2021 masih terdapat 8 Pemda yang belum menyalurkan insentif ke nakes, 13 Pemda yang menyalurkan insentif tidak sesuai ketentuan dan terdapat 23 Pemda yang terlambat menyalurkan insentif ke nakes. Ini semua menambah daftar hitam ketimpangan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan negara yang luber dan jurdil.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami penurunan jumlah kasus penanganan dengan jumlah kasus 15 dan jumlah tersangka korupsi sebanyak 75 orang. Hal ini menurun 87% dari tahun 2019. Nilai kerugian negara yang dapat ditangani hanya Rp 805 Miliar, lebih banyak dari Kejaksaaan Agung sebesar Rp 17,6 T, dan Kepolisian RI sebesar Rp 219 Miliar.Â
Hal ini cukup mengkhawatirkan, karena kinerja KPK tidak optimal seperti dulu lagi. Adanya amandemen legislatif 2019 membuat KPM mengalami perubahan terkait dengan syarat penyidikan dan koordinasi KPK untuk menjalankan tugasnya di bawah Polri. Beberapa lalu publik dihebohkan dengan adanya test TWK yang menggeser beberapa staf senior dan penyelidik KPK terkemuka.
Lembaga Transparansi Internasional Indonesia menilai pelemahan lembaga ini sudah terjadi sejak pasca reformasi dan hal ini bertentangan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan independensi dan efektivitas KPK, seperti yang disyaratkan oleh Konvensi PBB(UNCAC) dan Prinsip-prinsip Jakarta untuk Lembaga Antikorupsi di Indonesia.Â
Dengan pelemahan KPK dapat merusak independensi sebelumnya. Padahal rekam jejak KPK dalam pemberantasan korupsi ada di tingkat tinggi dan sering di puji atas peningkatan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia. Dan KPK menjadi salah satu lembaga antikorupsi paling terkenal di Asia.
Penyebab Korupsi