Mohon tunggu...
MIKHAEL JAKSON USU
MIKHAEL JAKSON USU Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UNIVERSITAS PAMULANG

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN JASMANI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Guru : Pilar Pendidikan atau Beban Terabaikan

23 November 2024   14:50 Diperbarui: 23 November 2024   15:20 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumlah guru di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 3.382.207 orang, dengan peningkatan 0,09% dari tahun ajaran sebelumnya. 

Berikut adalah beberapa data terkait jumlah guru di Indonesia:

1. Jumlah guru bersertifikat pendidik pada tahun 2023 adalah 1.274.486 orang, menurun dari tahun 2019 yang mencapai 1.392.155 orang. 

2. Jumlah guru ASN PPPK yang diangkat sejak tahun 2021 hingga 2023 adalah 774.999 orang. 

3. Jumlah guru di Indonesia pada tahun 2022 adalah sekitar 3,1 juta orang, terdiri dari 2,5 juta guru negeri dan 600 ribu guru swasta. 

4. Jumlah guru di Indonesia pada semester ganjil tahun ajaran 2023/2024 adalah 3,36 juta orang. 

Apakah guru adalah beban?Guru bukan beban, melainkan tenaga profesional yang memiliki peran penting dalam pendidikan. Seorang Guru bertugas mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. Guru juga berperan dalam membentuk kepribadian anak, mengembangkan sumber daya manusia (SDM), dan mensejahterakan masyarakat.Kinerja guru yang tinggi dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan keberhasilan proses pendidikan di sekolah. 

Dikutip dari Melintas.ID Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mensinyalir bahwa pemerintah belum memandang guru sebagai investasi melainkan guru sebagai beban negara. Menurut Huda, ada 2 (dua) indikator yang menunjukkan pemerintah masih menganggap guru sebagai beban negara. Yang pertama adalah adanya Moratorium pengangkatan guru sebagai PNS dalam kurun waktu 12 tahun terakhir. Moratorium pengangkatan guru adalah kebijakan sementara untuk menghentikan proses penerimaan guru baru dalam satu institusi pendidikan dengan tujuan mengoptimalkan kinerja guru yang sudah ada dan mengurangi beban biaya bagi institusi pendidikan. Indikator kedua adalah pengangkatan guru honorer menjadi PPPK yang berjalan lamban. Oleh karena itu, Syaiful Huda mendorong pemerintah untuk terus memperjuangkan kapasitas dan kualitas kesejahteraan guru di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun