Mohon tunggu...
Mike Yuliska
Mike Yuliska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - STIE Widya Dharma Malang

Nothing!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Netizen Serbu Akun Dirjen Pajak: Kebijakan TER Bikin Gaji Turun, Bingungkan Karyawan

25 Juni 2024   08:39 Diperbarui: 25 Juni 2024   08:57 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat Indonesia, khususnya para pegawai, tengah dibingungkan oleh perubahan yang mempengaruhi besaran gaji yang mereka terima. Penurunan gaji ini disebabkan oleh penerapan metode tarif efektif bulanan atau TER pada pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi. Akibatnya, banyak karyawan di Indonesia mengalami penurunan gaji bulanan mereka.

Apa Itu TER?

Metode TER, yang baru saja diterapkan, mengubah cara pemotongan pajak dari Januari hingga November, dengan perhitungan yang berbeda dari sebelumnya. Namun, pada bulan Desember, gaji akan kembali normal atau bahkan lebih rendah, karena akan ada penyesuaian dengan masa pajak sebelumnya. Meskipun demikian, ketika dirata-ratakan dalam setahun, total potongan pajak tidak berbeda dari metode PPh 21 yang digunakan selama ini. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa TER bukan jenis pajak baru dan tidak menambah beban pajak.

Reaksi Netizen Terhadap Kebijakan TER

Namun, banyak masyarakat yang belum memahami dan tidak menerima kebijakan ini. Akun media sosial DJP, @DitjenPajakRI, dibanjiri komentar dari netizen yang menyuarakan kebingungan dan ketidakpuasan mereka.

Akun @G_Juna*** mengkritik TER karena membuat perhitungan pajak lebih sulit. "Tambah-tambahin kerjaan. Padhal cara lama udah langsung tinggal nerusin worksheet yang sudah ada. Ga tahu kan kesulitan yang ngerjain??" tulisnya.

Sementara itu, akun @Ramadhanri*** mengakui bahwa kebijakan ini tidak memunculkan tambahan pajak baru. Namun, ia menyoroti dampak pada arus kas para pegawai. "Cerdas, sebutuh banget cash flow buat IKN," paparnya.

Keluhan lain datang dari @jiunne*** yang mempertanyakan dampak kebijakan ini terhadap cicilan bulanan KPR. "Gak naik tapi cashflow turun tiba-tiba. DJP mau bayarin cicilan bulanan KPR? Terus saya bisa bilang ke bank gitu, tenang aja pak dalam setahun sama ko...Ko ya agak gimana kalian ini..."

Netizen @ZuryaRedDe*** juga mempertanyakan bagaimana kebijakan ini berlaku jika ia menerima bonus tahunan di bulan Januari yang besar. "Kalau casenya begini min, perusahaan gw di bulan Januari dapat bonus tahunan, terus gw lagi banyak lemburan, otomatis di bulan Januari gaji gw lebih dari biasanya, terus adilkah lu menyetahunakan pajak gw di bulan itu? Padahal bulanan gw gak segede di bulan tersebut? Gimana tanggapannya?"

Penjelasan DJP Tentang TER

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun