Belasan Ribu Pemuda Sumsel Konsumsi Narkoba.
Indonesia adalah satu dari sekian banyak negara di dunia yang masih menerapkan hukuman mati, terutama terhadap para bandar narkoba.
Perdebatan tentang ekseskusi mati masih menjadi topik yang menarik, karena sudah banyak negara yang tidak lagi menerapkan hukuman mati.
Para pegiat HAM selalu mengatakan bahwa HUKUMAN MATI TIDAK AKAN MEMBERI EFEK JERA. Mereka beralasan, eksekusi hukuman mati telah melanggar hak untuk hidup bagi manusia seperti yang tercantum dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945. Tidak ada satu manusiapun yang boleh menentukan hidup matinya seseorang. Ini yang selalu menjadi senjatanya.
Selain itu, sudah terbukti bahwa sejak diterapkan hukuman mati, peredaran narkoba, masih tetap banyak di Indonesia. Bandar narkoba masih tetap banyak memproduksi atau mengimpor narkoba.
Para penegak hukum, BNN, sebaliknya beralasan bahwa hukuman mati justru memberi efek jera terhadap para pengedar narkoba. Sebaliknya, jika tidak diterapkan hukuman mati pada pengedar narkoba, maka peredaran narkoba di Indonesia, pasti akan jauh lebih banyak lagi. Jumlah bandar dan korban pasti lebih banyak lagi.
Dengan kata lain, para pegiat HAM, menentang hukuman mati, dengan mengatasnamakan HAK UNTUK HIDUP bagi manusia. Di sisi lain, para penegak hukum menetapkan eksekusi mati untuk melindungi masyarakat dari jerat narkoba.
*Apakah para pegiat HAM dan para penegak hukum sudah sering duduk bersama, membahas eksekusi mati dengan parameter yang sama?
Jika para pegiat HAM dan penegak hukum tidak menyamakan persepsi nya dulu, bagaimana perdebatan ini bisa mempunyai titik temu?
Karena tidak memakai tolok ukur yang sama, makanya tidak heran jika perdebatan yang tidak akan ada habisnya dan terus menjadi polemik yang berkepanjangan.
Lucunya, perdebatan soal hukuman mati, kerap terjadi HANYA PADA SAAT AKAN ADA EKSEKUSI MATI.