Mohon tunggu...
Mike Reyssent
Mike Reyssent Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia

Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia Graceadeliciareys@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ribut RUU Pilkada, Apakah DPR Sudah Membaca UUD 1945?

26 September 2014   06:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:29 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14116600051282763790

[caption id="attachment_361735" align="aligncenter" width="600" caption="www.beritaonline.co.id"][/caption]

Pembahasan RUU Pilkada yang sudah dirancang sejak tahun 2011 sampai saat ini belum juga mempunyai titik temu. Pro kontra dan polemik  tentang RUU Pilkada secara langsung atau tidak langsung yang masih dibahas di DPR saat ini.

Ada tiga kubu yang saat ini saling mempertahankan argumennya masing masing. Kubu pertama yaitu pendukung RUU tidak langsung yang dikomandani oleh Partai Gerindra, dengan mengatas namakan KMP.  Kubu kedua, yang menolak RUU tidak langsung, yaitu PDIP dkk, dan kubu ketiga, adalah partai pemenang pemilu 2009 lalu, yaitu Partai Demokrat yang mengusulkan, RUU tidak langsung dengan mengajukan 10 syarat, tanpa tawar menawar.

Ketiga  kubu tersebut  sama sama mempunyai alasan untuk pembenaran argumen mereka. Semua kubu saling ngotot sehingga pembahasan tersebut berlarut larut sampai saat ini. Voting tampaknya tidak dapat dihindarkan, jika lobi lobi yang dilakukan oleh ketiga kubu tidak juga menemui titik temu.

Lagi lagi, kekonyolan ditampilkan oleh para anggota DPR ini, karena sejak dari kemarin, sudah tercium  bau sedap uang, yang ikut pula mewarnai polemik RUU Pilkada ini. Denda uang, dan ancaman dipecat dari keanggotaan, untuk anggota DPR yang tidak hadir dalam pembahasan RUU Pilkada kali ini, nampaknya cukup efektif. Karena terbukti, hari ini jumlah kehadiran anggota DPR, untuk pengesahan suatu Undang Undang, telah mencapai suatu rekor terbaru yaitu 486 orang dari 560 orang.

Terlepas dari apa yang akan menjadi keputusan dari anggota DPR hari ini, atau kubu mana yang akan memenangkan perseteruan ini, apakah para anggota DPR itu, tidak  ada satupun yang membaca lebih dulu Undang Undang Dasar 1945? Atau apakah mereka tidak ada hapal?

Apakah mereka tidak tahu, bahwa apapun keputusan dari DPR ini, masih harus ada persetujuan dari presiden nantinya?

Silahkan kita baca Undang Undang Dasar 1945, pasal 20 ayat (2) yang mangatakan:

"Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)

Sedangkan Ayat (3) "Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)

https://www.mpr.go.id/pages/produk-mpr/uud-nri-tahun-1945/uud-nri-tahun-1945-dalam-satu-naskah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun