Terkait jatuhnya pesawat Air Asia, sudah jelas pihak Air Asia telah melakukan banyak sekali pelanggaran. Entah karena tidak ada izin penerbangan, memakai info penerbangan yang dianggap salah, sehingga hal ini membuat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan marah atau yang lainnya.Dan bisa dipastikan akan lebih banyak pelanggaran lagi yang telah dilakukan oleh Air Asia jika mau dibongkar semuanya...
Nah, jika memang mau dibongkar semuanya, saya sangat yakin bahwa bukan hanya pihak Air Asia saja yang sudah dipastikan telah melanggar prosedur penerbangan, tapi maskapai lain dan aparat terkait juga bisa dipastikan telah melanggar prosedur penerbangan dan segala macam tetek bengek lainnya.
Saya juga yakin bahwa bukan kali ini saja Air Asia dan maskapai lain melakukan pelanggaran tersebut. Dan saya juga yakin bahwa mereka bekerja sama dengan aparat terkait supaya bisa melakukan penerbangan.
Sangat logis jika saya berpikir demikian karena tidak mungkin dan Air Asia berani melakukan penerbangan tanpa izin kan? Bagaimana caranya Air Asia bisa lolos melakukan penerbangan jika tanpa izin?
Jika memang mereka berani melakukan penerbangan tanpa izin tanpa adanya kerjasama dari pihak terkait, apakah nanti akan disalahkan juga pengawas lalu lintas udara (ATC Air Traffic Controller) yang seakan akan sangat tolol dan tidak becus, karena tidak mengetahui adanya penerbangan tanpa izin tersebut.
Tindakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang dengan cepat melakukan evaluasi, penyelidikan dan segera membekukan izin penerbangan Air Asia patut diberi apresiasi. Namun, apakah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mau membongkar semua “Mafia Penerbangan” ditubuh kementriannya? Padahal banyak pihak yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa ini, bukan hanya pihak Air Asia saja!!!
Mohon kiranya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, jangan lagi mencari kesalahan pada pihak lain saja tapi juga harus menyelidiki dan menindak semua aparat yang terlibat dalam pelanggaran ini.
Akan lebih baik jika bapak Menteri mau melihat lagi PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : 63 PM TAHUN 2011.
Saya akan copy paste sebagian dari PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : 63 PM TAHUN 2011 tersebut supaya kita bisa lihat mana yang harus ikut bertanggung jawab dalam musibah ini...
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG KRITERIA,TUGAS DAN WEWENANG INSPEKTUR PENERBANGAN.
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Inspektur Penerbangan adalah personel yang diberi tugas,
tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan
keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan.
2. Tindakan Korektif adalah saran atau rekomendasi dari
Inspektur penerbangan terhadap pemenuhan standar atau
aturan yang berlaku kepada penyedia jasa penerbangan dan
diberi tembusan kepada pejabat yang berwenang.
3. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
5. Direktur adalah Direktur yang mengepalai Direktorat
6. Direktorat adalah unit kerja yang bertanggung jawab dibidangnya di Iingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pasal 2
(1) Inspektur Penerbangan wajib melakukan pengawasan
keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sesuai
dengan pemenuhan kriteria serta tugas dan wewenang yang
diberikan.
(2) Pengawasan keselamatan, keamanan dan pelayanan
penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. 'audit;
b. inspeksi;
c. pengamatan (surveillance);
d. pemantauan (monitoring);
e. survei; dan
f. pengujian (test).
(3) Ketentuan mengenai Kriteria, Tugas dan Wewenang
Inspektur Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 3
(1) merupakan bagian dari lampiran yang tidak terpisahkan
dati Peraturan ini.
Inspektur Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri dari :
a. Inspektur Angkutan Udara;
b. Inspektur Bandar Udara;
c. Inspektur Keamanan Penerbangan;
d. Inspektur Navigasi Penerbangan; dan
e. Inspektur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat
Udara.
(2) Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)'huruf b, meliputi :
a. bidang operasional;
b. bidang peralatan dan utilitas bandar udara; dan
c. bidang prasarana bandar udara.
(3) Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, meliputi :
a. bidang Aviation Security (AVSEC);
b. bidang Barang Berbahaya; dan
c. bidang Pelayanan Darurat (PKP - PK dan Salvage).
(4) Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, meliputi :
a. bidang operasional; dan
b. bidang teknis.
(5) Inspektur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat
Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
meliputi:
a. bidang perawatan pesawat udara;
b. bidang produk aeronautika;
c. bidang operasi pesawat udara; dan
d. bidang rancang bangun pesawat udara.
Selengkap nya : (kemhubri)
Jadi bisa dilihat dengan sangat jelas bahwa banyak aparat negara dibawah Kementerian Perhubungan yang harus ikut bertanggung jawab dalam musibah Air Asia tersebut...
Cukup sudahi saja polemik tentang salah dan menyalahkan ini, mari kita bekerja keras untuk memperbaiki semua sistem supaya akan meminimalisir segala macam kesalahan yang berakibat dengan musibah...