Sehari pasca memberi vonis hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok, ketiga tiganya hakim yang mengadili Ahok diberikan hadiah berupa promosi jabatan olehMA.
1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipromosikan menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
Atas pemberian promosi tersebut, banyak pihak bercuriga ada kaitannya dengan vonis Ahok. Bahkan, Komisi Yudisial pun ikut bereaksi atas pemberian promosi jabatan itu.
Namun, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur,membantah pemberian hadiah kepada ketiga hakim ada keterkaitan dengan kasus Ahok,
"Enggak ada hubungannya dengan itu," ujar Ridwan di MA, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
“ Ketiganya dimutasi dan dipromosikan pada jabatan tertentu sesuai program. Selain ketiga hakim tersebut, MA juga memutasi dan mempromosikan 385 hakim lainnya.”
Ridwan juga mengatakan, MA terbuka atas segala laporan masyarakat. Sebab,hal itu menjadi konskuensi ketika memilih agar dilakukan keterbukaan informasi maka saat itu juga harus siap respons, saran, dan masukan dari publik.
***
Pada tulisan ini, saya ingin sedikit menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur tentang polemik mutasi dan promosi jabatan terhadap ketiga hakim yang telah memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara dan langsung ditahan.