[caption caption="Penyanyi dangdut Zaskia Gotik di area gedung Trans TV, kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2016). Ia memberi jawaban singkat kepada para wartawan terkait ia dinilai melakukan penghinaan terhadap lambang negara RI, Pancasila. entertainment.kompas.com"][/caption]
Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 154a
Barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 57
Setiap orang dilarang:
a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 68
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
***
-Apakah kita sepakat bahwa dimata hukum semua sama?
-Apakah kita sepakat bahwa penegakan hukum di Indonesia selama ini masih acak kadut alias tebang pilih?
-Apakah kita sepakat bahwa kita harus terus berusaha menjadi lebih baik lagi?
Jika semua jawabannya sepakat, yook kita lanjutin bacanya...