Saya tidak kaget, ketika Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, menetapkan Ahok sebagai tersangka. Karena setelah berdiskusi dengan beberapa teman, mereka juga punya pendapat yang seperti itu.
Begitu juga dengan Ahok. Saya yakin, ia pasti sudah merasa dirinya bakal dijadikan tersangka. Sinyalnya bisa dilihat dari statemennya beberapa minggu terakhir ini yang mengatakan siap dijadikan tersangka. Bahkan tanpa ragu ragu lagi Ahok mengatakan, siap dipenjara, asalkan terbukti bersalah bukan karena fitnah.
Sikap Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka, adalah sebuah langkah hebat yang patut kita apresiasi. Ini bukan sekedar win win solusi, bukan karena desakan beberapa pihak atau bukan juga untuk meredam demo, yang katanya bakal diadakan tanggal 25 November nanti.
Tapi ini adalah sebuah jalan keluar yang paling tepat. Karena, dengan langkah ini kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, bisa dibuktikan benar tidaknya di pengadilan, yang katanya akan dibuka secara live.
Sebagai mana kita tau, kasus penistaan agama bukan kasus yang bersifat objektif tapi lebih bersifat subjektif. Seperti kita lihat dari keterangan Kapolri Jenderal Tito yang mengatakan, dalam gelar perkara, telah terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam antara kedua belah pihak, terlapor dan pelapor. Begitu juga dengan penyidik. Ada yang berpendapat, ini kasus pidana dan ada yang berpendapat bukan pidana. Sehingga keputusan Polri ketika menetapkan Ahok sebagai tersangka, tidak dicapai dengan suara bulat.
Oleh sebab itu, sangat tepat dan benar jika kemudian kasus ini diteruskan ke pengadilan, yang kalau benar akan dibuka untuk umum dan disiarkan secara live, akan semakin baik.
Karena, jika sidang dibuka untuk umum dan disiarkan secara live oleh banyak stasiun tv, kita –masyarakat- bisa melihat secara jelas pendapat ahli dari masing masing pihak. Sehingga masyarakat bisa menilai mana pendapat yang objektif dan mana yang subjektif (hanya perasaannya dia doang, tapi perasaan orang lain mah kaga).
Dan dari sini juga kita –masyarakat- bisa melihat lebih jelas, siapa yang “membodohi” siapa... Atau melihat siapa pihak yang ingin memaksakan kehendak atau ada pihak yang ingin melindungi...
Mengenai apapun itu keputusan akhir dari sidang tersebut nantinya, akan dijadikan pijakan bagi para penegak hukum. Oleh karena itu, diharapkan semua pihak bisa menerimanya dengan legowo.
Jika masih ada pihak yang belum puas, silahkan lakukan langkah hukum lanjutan, ketingkat banding dan seterusnya, dan seterusnya. Jangan lagi ada yang memaksakan kehendak. Sehingga, tidak menimbulkan efek bisa meresahkan masyarakat.
Ok?