Ini yang mesti dicari oleh polisi.
-Apakah Buni Yani tau bahwa dengan mengunggah video tersebut akan mempunyai resiko terjerat kasus hukum?
Buni Yani sebagai Dosen Komunikasi dan mantan wartawan sudah pasti paham akan UU ITE. Masalahnya, ia bukan seorang ahli hukum. Sedang, ahli hukum sekalipun tetap saja tidak bisa memastikan, karena tafsir hukum bisa berbeda, tergantung dari sisi mana kita melihatnya.
-Lalu mengapa Buni Yani masih nekad mengunggahnya? Apa yang akan didapat oleh Buni Yani dari mengunggah video tersebut? Apakah hanya ingin dapat ketenaran sesaat saja atau ada yang lain? Apakah semua itu sesuai dengan resiko yang akan dihadapinya?
-Lalu, sadarkah Buni Yani bahwa video tersebut dapat digunakan sekelompok orang untuk dipakai mendiskreditkan seorang calon kepala daerah? Bahkan lebih heboh lagi bisa memicu perpecahan bangsa?
Patut ditunggu jawaban dari pertanyaan tersebut dipersidangannya nanti, yang kalau bisa juga terbuka untuk umum dan disiarkan secara live oleh stasiun tipi.
Namun, jika para sahabat yang saya sayangi dan saya kagumi semuanya, sudah ada yang bisa menjawab, silahkan jawab di kolom komentar.Â
Tetapi ingat sekali lagi yaaa...
Bercanda atau guyon silahkan... Â Namun jangan menghakimi atau SARA...
***
***Catatan :