Pasal yang dikenakan pun tidak main main, karena bisa membuat Buni Yani masuk penjara dengan hukuman 6 tahun atau denda maksimal 1 Milyar. Ngeri kan?
Untuk diketahui, hampir setiap hari ada saja isu HOAX, isu murahan yang mendiskreditkan, atau konten menyesatkan yang disebar ke berbagai media sosial.
Apalagi pada musim pilkada sekarang ini, pasti isu murahan tersebut lebih banyak lagi. Karena akun penyebarnya memang dibayar sangat besar untuk itu.
Nah, jika kita ikut ikutan menyebarkan, tanpa mau repot ngecek kesana kemari, bisa bisa akan merugikan kita sendiri, kan?
Kalau ujungnya cuma jadi bahan olokan saja sih masih mending,tapi kalau sampai berujung ke penjara, tentu lebih berabe. Hikz...
Udah bikin repot banyak orang, bikin malu sendiri dan keluarga, kehilangan masa depan, habis umur di dalam tahanan, juga harus berpisah dengan keluarga dan teman teman. Belum lagi kita mesti keluar uang yang tidak sedikit buat urus ini itu...
Hmmm...
***
Di era digital sekarang ini, segala informasi mengalir sangat banyak dan cepat. Dengan kemajuan tersebut, justru banyak dimanfaatkan olehorang atau media untuk meraih keuntungan atau sekedar mencari kepopuleran(Rating) saja.
Bisa dibaca :Â