Khusus untuk usulan yang pertama, saya ingin membahas lebih dalam, karena ini poin yang paling penting bagi kelanjutan para pecandu, pengedar maupun aparat nakal. Untuk usulan yang kedua dan ketiga bisa dibahas dikemudian hari lagi. Sedangkan untuk usulan yang keempat nantinya bisa nyambung di tulisan ini.
Usulan pertama bisa dibilang agak nyeleneh dan tentu aja banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Saya kasih contoh dua aja ya...
Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi mengatakan lembaganya akan terbebani dengan fungsi dan tugas baru apabila usul revisi UU Narkoba itu dipenuhi. Musababnya, kata dia, lembaganya nanti tak hanya mengurusi pembinaan narapidana, tapi juga akan melakukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkotik.
Menurut Bambang, revisi UU itu butuh proses dan jalan yang panjang. "Bahkan butuh waktu bertahun-tahun, karena harus ada kajian akademis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Bambang, saat dihubungi, Selasa, 8 September 2015. "Belum lagi harus ada persetujuan Presiden."
Alasan Buwas ingin merevisi pasal dalam undang undang itu terkait rehabilitasi. Karena seringnya ada bandar narkoba yang ikut masuk rehabilitasi, sedangkan biaya rehabilitasi itu seluruhnya ditanggung oleh pemerintah, yang artinya merupakan beban bagi pemerintah. Oleh sebab itu, ia merasa negara mengalami kerugian ganda.
Koq enak aja, udah jelas mereka merusak bangsa ini, bukannya dihukum, tapi malah pemerintah yang biayain sih?
Seperti kasus pembakaran hutan aja, pengusaha yang membakar, mendapat keuntungan, pemerintah yang sibuk memadamkan.
Begitulah kira-kira mudahnya.
Ada pengeluaran negara yang tidak semestinya, kan? Hal yang seperti itulah yang seharusnya dicegah bukan didukung.
Alasan lainnya, karena Buwas melihat undang undang itu banyak digunakan oleh para pengedar untuk menghindar dari jeratan hukum.
Pertanyaannya : Koq bisa, bagaimana para pengedar narkoba menghidar dari jeratan hukum? Jawabannya jelas, yaitu ketika ditangkap mereka pasti bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk bisa mendapat pasal undang undang tersebut.