Mohon tunggu...
Mike Reyssent
Mike Reyssent Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia

Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia Graceadeliciareys@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Bolehkah Presiden Dihina?

12 Agustus 2015   18:16 Diperbarui: 11 Juni 2017   09:46 3220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lama saya tidak nonton acara ILC, di TvOne yang memang beda itu. Karena beberapa hari lalu ada tulisan yang menyinggung soal TvOne, malam tadi saya inget ada acara ILC –sebuah acara yang sebenarnya saya suka- jadi saya setel dah stasiun tipi yang beda itu.

Kesan pertama, kaget banget pas liat acara ILC yang dulu biasanya penuh berjubelan sama orang orang –entah siapa aja- sekarang kosong melompong. Dulu banyak pengunjung acara ILC yang cuma dapat tempat duduk dibangku tanpa meja, sekarang justru banyak kursi tapi ga ada orang yang duduk.

Seperti biasa acara ini dibawakan oleh wartawan senior Karni Ilyas. Topik diskusi malam tadi seperti judul tulisan ini, yaitu “Bolehkah Presiden Dihina?”. Sebuah topik yang sedang hangat di media masa, menyoroti tentang Pasal 263 ayat 1, dan Pasal 264, RUU KUHP yang disodori oleh Presiden Jokowi kepada DPR beberapa waktu lalu. Padahal kedua Pasal itu sudah dihapus oleh MK, melalui Judicial Review atau uji materi pada tahun 2006 lalu.

Mari kita simak dulu apa bunyi Pasal 263 ayat 1...

Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Lalu pasal 264...

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Dalam acara itu, saya melihat ada beberapa pernyataan yang sangat menarik dari 3 tokoh nasional. Yang pertama adalah Bapak Profesor Dr. M. Mahfud MD SH, yang kedua adalah, Yang Terhormat, Ibu Ratna Sarumpaet dan yang ketiga adalah Yang terhormat, Bapak Ridwan Saidi, Sejarahwan terkemuka di jagad Bumi Pertiwi.

Marilah kita bahas pernyataan mereka satu persatu...

*Ketika Prof. Dr. Mahmud MD SH -mantan Ketua MK 2013 lalu- diberi kesempatan berbicara, Mahfud tanpa tedeng aling aling menyatakan bahwa tidak ada seorangpun (di ILC malam tadi) yang bisa menguraikan perbedaan antara mengkritik dengan menghina dalam bentuk tulisan, makanya untuk menerjemahkannya kedalam bahasa hukum menjadi sulit dan pengertiannya sangat kabur. Sehingga nantinya akan tidak jelas batasan mana mengkritik dan menghina.

Menurut Prof Dr Mahfud MD SH, perbedaan mengkritik dan menghina, hanya bisa dirasakan tapi tidak bisa ditulis dalam bentuk kalimat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun