Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”
Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
"Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar (hukumonlie.com)
Jadi sudah jelas, bahwa apapun bentuk perjudian sangat dilarang di Indonesia. Walaupun dibanyak negara judi tidak dilarang, tapi sudah ada Undang Undang dinegara ini, yang tidak mengijinkan apapun bentuk perjudian.
Sebenarnya bukan kali ini saja, saya mendapatkan iklan judi di Yahoo, tapi sudah beberapa kali, justru karena sudah beberapa kali itu maka saya baru membuat tulisan.
Apakah Yahoo tidak tahu bahwa, ada larangan keras untuk promosi judi, kalau baru satu kali, saya pikir bisa dianggap kecolongan, tapi kalau sudah berulang kali berarti memang ada kesengajaan dari pihak Yahoo.
Bisa dilihat gambar di bawah ini