Ide atau usulan seperti itu keliatannya bisa menyelesaikan masalah. Tapi ternyata usulan itu hanya akan lebih membuat masalah bertambah ruwet.
Karena akan terbentur oleh Undang Undang no 2 tahun 2002, pasal 11 ayat 5, yang berbunyi sebagai berikut:
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Nah, bagaimana jika kemudian DPR tidak menyetujui permintaan Presiden Jokowi, untuk menonaktifkan Kapolri Budi Gunawan?
Itu berarti, Kapolri Budi Gunawan yang sudah menjadi tersangka, sekarang menjadi Kapolri!
Lalu bagaimana, jika kemudian Komjen Pol Budi Gunawan yang sudah menjadi Kapolri lalu membangkang dan menolak untuk diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi?
Bukan tidak mungkin hal itu terjadi, mengingat Komjen Pol Budi Gunawan, pernah menolak permintaan Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri, setelah pencalonannya disetujui oleh DPR.
Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi... Karena, bagaimanapun juga akan terjadi kisruh yang lebih ruwet lagi, ketika Kapolri aktif diperiksa oleh KPK....
Apalagi, Komjen Pol Budi Gunawan, didukung oleh banyak kekuatan dalam dan luar Polri yang bisa dijadikan alat untuk menekan Presiden Jokowi. Besarnya kekuatan Komjen Pol Budi Gunawan sudah ditunjukkan, ketika Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso, begitu berani mempermalukan Plt Badrodin Haiti yang sebelumnya sudah menyanggupi permintaan Presiden Jokowi, untuk melepas (tidak menahan) Bambang Widjojanto.
Sedangkan dalam kasus ini, kekuatan Presiden Jokowi hanya tersisa 2, yaitu Nurani dan Relawan. Maka dari itu, saya berharap supaya relawan mau ikut memberi support kepada Presiden Jokowi bukan dengan mencemoohnya.
Seperti saya tulis di sini.