Dalam alam pikiran the founding fathers kita, negara Indonesia merdeka yang dikehendaki adalah negara kesejahteraan atau the welfare state. Bukan negara liberal atau negara-negara lainnya atau bentuk-bentuk lainnya. Negara kesejahteraan atau religious welfare state dalam hal ini merupakan suatu manifestasi pemerintahan demokratis yang menegaskan bahwa negara bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyat. Dalam kerangka itu dapatlah dikatakan bahwa pendirian negara bangsa Indonesia merdeka memiliki tujuan utama untuk memuliakan dan menghadirkan rakyat Indonesia yang berkesejahteraan. Sejalan dengan itulah Undang-undang Dasar 1945 telah mengisyaratkan ujung pencapaian nilai-nilai kebangsaan harus bermuara pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam suatu ceramah tentang Pancasila yang diselenggarakan oleh liga Pancasila di Istana Negara, Presiden Sukarno mengatakan keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan. Tidak sebagaimana yang penulis katakan dalam kuliah umum beberapa bulan yang lalu exploitation de l‘homme par l‘homme’, semuanya berbahagia. Cukup sandang, cukup pangan, gemah ripah loh jinawi tata tentrem kertaraharja. Konsep keadilan sosial yang disampaikan oleh Bung Karno demikian itulah yang menjadi aspirasi dominan dan mendapatkan perhatian penting dalam Undang-undang Dasar 1945. Hal itu dapat dijumpai dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Prinsip keadilan sosial di dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 mendasari perumusan pasal-pasal Undang-undang Dasar.
Komitmen pada keadilan sosial ditunjukan secara nyata dalam pasal-pasal yang menyangkut pengelolaan keuangan negara. Yang menekankan pemilihan partisipasi dan daulat rakyat maupun dalam pasal-pasal yang menyangkut pengelolaan perekonomian yang menekankan pemenuhan hak warga dan jaminan keadilan dan kesejahteraan sosial. Namun demikian, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu tidaklah berdiri sendiri. Melainkan pemaknaanya harus dipahami sebagai ujung harapan dari keempat prinsip atau sila lainnya dalam Pancasila. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan muara amalan sila ketuhanan, ujung dari ekspresi moral kemanusiaan, ujung dari semangat persekutuan sejati bangsa ini, dan ujung dari machtsaweding pemanfaatan kekuasaan untuk kesejahteraan rakyat dari para pemimpin yang berhikmat dan bijaksana.
Dengan demikian keadilan sosial merupakan norma pokok yang harus menjadi kiblat bagi setiap rejim politik yang memegang tampuk kekuasaan. Norma itu bermakna dua arah; pertama, siapa pun yang memegang tampuk kekuasaan negara ini haruslah mengerahkan seluruh kemampuan dan rangka kebijaksanannya untuk mewujudkan keadilan sosial. Kedua, kewajiban pemegang kekuasaan untuk mencegah tumbuh apalagi berkembangnya ketidakadilan. Dalam hal inilah negara dituntut memainkan peranan paling krusial yakni membuat dan menegakkan kebijakan agar struktur-struktur yang meniadakan ketidakadilan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya menegakkan dan mewujudkan aspirasi dominan Undang-undang Dasar 1945 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lantas, bagaimana seharusnya negara menuangkan makna keadilan sosial tersebut kedalam kebijakan negara dalam rangka pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Dalam pandangan penulis, kebijakan negara tersebut haruslah berpijak diatas beberapa fundamen. Pertama, kebijakan harus mengarah dan diarahkan kepada cita-cita bangsa yakni masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila. Kedua, kebijakan negara ditujukan untuk mencapai tujuan negara berupa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ketiga, kebijakan harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara yaitu berbasis moral agama, menghargai dan melindungi hak-hak manusia tanpa diskriminasi, mempersatukan seluruh unsur bangsa dan semua ikatan primordialnya, meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat dan membangun keadilan sosial. Keempat, dipandu keharusan untuk melindungi semua unsur dan elemen negara demi integritas ideologi dan teritori mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan, mewujudkan demokrasi atau kedaulatan rakyat dan nomokrasi atau kedaulatan hukum serta menciptakan toleransi hidup beragama. Kelima, kebijakan negara harus mengambil dan memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial dan nilai keadilan.
Dalam pandangan penulis, salah satu kebijakan negara dalam rangka dan berorientasi untuk mewujudkan keadilan sosial adalah mengenai pemenuhan hak konstitusional warga negara atas jaminan sosial. Hak atas jaminan sosial merupakan salah satu hak asasi manusia. Mengapa demikian?. Hak atas jaminan sosial pada dasarnya berbicara tentang hak hidup. Hak asasi untuk hidup bagi manusia sudah barang tentu tidak berhenti pada kemampuan bertahan hidup saja. Setiap manusia siapapun itu berhak untuk memiliki standar hidup yang layak, yang menjangkau hak atas kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak-hak lainnya. Dalam perspektif yang lebih luas, hak atas jaminan sosial berbicara mengenai penjaminan ketersediaan kebutuhan hidup demi pemenuhan standar kehidupan yang layak. Oleh karena itulah, hak atas jaminan sosial sesungguhnya berbicara tentang kesalingterikatan interconnectivity dan kesaling-bergantungan hak asasi manusia. Dalam perspektif hak asasi di bidang sipil dan politik, hak jaminan sosial mengandung aspek perlindungan hak atas hidup, hak atas keamanan seseorang, dan juga hak atas perlindungan dari siksaan fisik maupun segala bentuk perlakuan tidak manusiawi. Di bidang ekonomi, sosial dan budaya, hak atas jaminan sosial berbicara tentang pemenuhan hak atas kesehatan, pendidikan, perumahan dan lain sebagainya. Seiring dengan konstitusionalitas hak asasi manusia, hak atas jaminan sosial ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945, dalam Pasal 28H ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Demikian pula dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 disebutkan “negara mengembangkan jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Artinya, Undang-undang Dasar 1945 mengakui hak atas jaminan sosial dan mewajibkan negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam lingkup hak asasi manusia, dimanapun secara konstitusional merupakan kewajiban negara untuk memastikan terjaminnya kehidupan yang layak diletakan. Dalam Undang-undang Dasar 1945 dasar kewajiban konstitusional penyelenggaraan negara untuk memenuhi hak warga negara atas jaminan sosial, Pasal 28I ayat (4) menyatakan “perlindungan pemajuan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah”. Pada Pasal 34 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan juga “negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak”. Sekali lagi, disinilah peran negara melalui pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak dasar warga negara untuk memperoleh perlindungan dan jaminan sosial. Dengan kata lain pemenuhan pemenuhan hak atas jaminan sosial sesungguhnya merupakan bagian dari ekspresi tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan warganya. Dalam kerangka tersebut, kewajiban negara dapat dikategorikan dalam tiga tingkatan; yaitu kewajiban menghormati (to respect), kewajiban melindungi (to protect), dan kewajiban memenuhi (to fulfill).
Kewajiban memenuhi mengharuskan negara untuk bersikap proaktif. Tujuannya untuk memperkuat akses masyarakat atas sumber daya. Kewajiban ini menuntut intervensi negara, menuntut campur tangan negara, sehingga terjamin hak atas setiap orang atas kesempatan memperoleh haknya yang tidak dapat dipenuhi melalui usaha sendiri. Dalam perspektif lain, kewajiban negara dalam memenuhi hak konstutisional warga negara dapat dibagi dalam dua tugas pokok proteksi dan realisasi. Proteksi atau perlindungan mengharuskan negara untuk menjamin dan melindungi hak konstitusonal. Negara hanya memberi regulasi secara konstitusional agar semua waga negara dapat menikmati hak-hak dasar yang seharusnya dimiliki. Sementara dari aspek realisasi merupakan kewajiban yang menuntut negara untuk bertindak secara aktif dalam memenuhi hak konstitusional warga negara. Selain itu, situasi bahwa tidak semua orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menikmati hak konstitusionalnya atas jaminan sosial merupakan isu keadilan. Disinilah upaya mewujudkan keadilan menuntut agar ketidakadilan ditiadakan. Setiap orang harus diperlakukan menurut dan sesuai dengan hak-haknya. Tidak boleh ada perbedaan yang sewenang-wenang dalam memperlakukan warga negara. Dalam pandangan penulis, menunda atau bahkan menolak pemenuhan hak konstutusional warga negara merupakan ketidakadilan yang sama artinya dengan melanggar atau menentang konstitusi. Lebih jauh lagi menunda pemenuhan hak asasi manusia sama artinya menentang kemanusiaan itu sendiri.
Sebagai hukum tertinggi, Undang-undang Dasar 1945 harus dilaksanakan dan ditegakkan termasuk hak konstitusional warga negara. Jika tak ditegakkan, konstitusi tak berarti apa-apa. Ketentuan konstitusional tersebut diwujudkan melalui seperangkat aturan hukum dan kebijakan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Dalam kerangka penegakan konstitusi norma-norma didalam konstitusi diimplementasikan melalui legislasi di satu sisi, dan diterapkan dan ditegakkan melalui pengadilan melalui ajudikasi konstitusional di sisi lain. Legislasi berperan penting untuk memperjelas dan merinci norma konstitusi serta mengatur implementasinya. Sedangkan ajudikasi konstitusional yang diperankan oleh Mahkamah Konstitusi dalam hal ini melakukan reviu konstitusional pasca legislasi. Perbedaan keduanya, jika legislasi bersifat aktif maka ajudikasi konstitusional bersifat pasif, bekerja manakala perkara dimajukan ke pengadilan, manakala dimajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dari sisi legislasi, kehadiran Undang-undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Indonesia (SJSN) merupakan penterjemahan pembentuk undang-undang terhadap kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional warga negara.
Undang-undang SJSN bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dana tau anggota keluarganya. Undang-undang ini mengatur tiga norma pokok yaitu asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahkan dalam undang-undang ini terkandung sembilan kaidah penyelenggaraan jaminan sosial nasional yaitu; kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, probabilitas, kepesertaan wajib, dan amanat serta prinsip hasil pengelolaan dana jaminan sosial nasional dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. Negara melalui ini menegaskan kewajiban hukumnya untuk menyediakan manfaat jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun, dan jaminan kematian. Maka dari itu, ketika kebijakan negara melalui Undang-undang SJSN telah tersedia maka adalah tugas seluruh kita untuk mengawal implementasinya agar benar-benar sesuai dengan semangat undang-undang tersebut yakni dalama kerangka pemenuhan hak konstitusional warga negara atas jaminan sosial sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945 atau konstitusi kita. Jika kemudian dijumpai ada persoalan konstitusionalitas norma dalam undang-undang tersebut maka disinilah proses ajudikasi konstitusional dapat ditempuh melalui peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh norma dalam undang-undang SJSN dapat memohonkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya tentu saja untuk menjamin agar undang-undang tersebut selaras dan konsisten dengan Undang-undang Dasar 1945. Pada intinya penulis ingin mengatakan adalah keniscayaan bagi kita semua untuk mengawal bagaimana negara ini menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak konstitusional warga negara atas jaminan sosial. Kita mengawal kewajiban negara tersebut sesuai dengan kewenangan kapasitas dan profesi kita masing-masing. Untuk menegakkan dan mewujudkan aspirasi dominan Undang-undang Dasar 1945 yaitu keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Diperlukan usaha keras, komitmen dan keikhlasan kita bersama.