Jumlah menteri sejak jaman orde lama sampai dengan era reformasi selalu mengalami perubahan. Bahkan jumlah menteri terbanyak sampai saat ini berada di jaman Presiden Ir Soekarno dengan jumlah lebih dari 100 menteri. Terkait dengan jumlah menteri sebenarnya sudah di  atur dalam Undang-undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 15 menyebutkan bahwa, "Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)."Â
Namun saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siap untuk menggodok UU No 39 Tahun 2008, bahkan terkait dengan isu penambahan jumlah kursi menteri di masa kepemimpinan Prabowo kelak.Â
Apakah penambahan jumlah menteri sejalan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia? Apakah hanya sebatas bagi-bagi kursi jabatan! Hal tersebut layak untuk di pertanyakan. Sebab penambahan kursi menteri akan berdampak juga pada pembagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahkan sejak era reformasi terdapat deretan menteri yang tersandung kasus korupsi, tentu hal tersebut tidak kita inginkan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H