Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini tegas tertera pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Ayat ke-3 ini ditambahkan setelah amandemen UUD 1945 yang ketiga. Hal ini juga memberikan suatu penegasan bahwa Indonesia hendaknya mampu memiliki kesiapan untuk bertanggung jawab terhadap hukum yang berlaku di Indonesia yang ditujukan kepada semua rakyat Indonesia.Â
Namun pada praktiknya, rakyat Indonesia sendiri belum mencerminkan sepenuhnya untuk bertanggung jawab kepada hukum yang berlaku. Kasus-kasus seperti Setya Novanto selaku ketua DPR yang seharusnya mewakili rakyat diduga melakukan tindak korupsi dan seakan-akan Setya Novanto lolos dari hukum.Â
Proses hukum yang berjalan seakan-akan tidak pernah selesai dan terkesan berbelit-belit hanya untuk memenjarakan seorang tokoh petinggi yang tersandung suatu perkara. Jika memang Indonesia adalah sebuah negara yang menjunjung tinggi hukum tentu tidak ada diskriminasi dimata hukum ataupun tidak ada proses hukum yang berbelit-belit. Keberadaan hukum di Indonesia saat ini tak lain karena hukum yang berlaku di Indonesia masih menganut hukum yang berlaku pada masa pemerintahan Belanda di mana hukum diciptakan untuk melindungi kepentingan para kalangan atas daripada untuk melindungi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.Â
Selain itu, lemahnya hukum di Indonesia sendiri juga dipicu oleh lemahnya mentalitas para aparat penegak hukum. Terlihat dari salah satu kasus, yaitu KPK menetapkan hakim dan panitera PN Tipikor Bengkulu sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah.
 Sebagai penegak keadilan, seharusnya bisa memiliki sebuah integritas dan hati nurani dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat. Hal ini tentu juga harus didasari dengan niat dan komitmen dari para penegak hukum. Jika para penegak hukum memiliki integritas, maka kasus-kasus seperti Nenek Minah yang dipenjarakan karena mengambil 3 buah kakao, kasus mantri Desa Misran yang dipenjarakan karena menolong orang.Â
Selain itu, sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum memiliki pengetahuan tentang hukum secara memadai. Hal ini tentu dapat dijadikan celah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu untuk mewujudkan Negara Indonesia negara hukum dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diperlukan suatu sinergis antara rakyat, pemerintahan, dan para aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyadari kebobrokan hukum di Indonesia, namun juga mampu berkomitmen dan bertindak sesuai dengan jalan kebenaran.Â
Semua itu dimulai dari taat dan disiplin terhadap aturan. Sebagai siswa, penanaman kesadaran hukum lewat pelajaran pendidikan kewarganegaraan hendaknya menjadi dasar dari Indonesia yang berkeadilan hukum karena perubahan sendiri diawali dari perubahan dari diri sendiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI