Mohon tunggu...
Mizhel R
Mizhel R Mohon Tunggu... Jurnalis - Masih dapat berubah

Produksi Multimedia 2020

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Efektifkah Layanan Cek Fakta di Website?

25 Oktober 2020   18:30 Diperbarui: 26 Oktober 2020   01:25 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penyebaran hoax melalui WhatsApp

Memang terbantu tapi sangat tidak maksimal karena cara yang tidak efektif. Sangat bisa masyarakat mengecek fakta dari suatu berita dengan melaporkan isu hoax tersebut dalam layanan cek fakta. Namun berdasarkan apa yang di lapangan masyarakat kurang tertarik atau kurang terdorong untuk membuka suatu portal berita lalu pergi ke layanan cek fakta dan melaporkan berita tersebut. Belum lagi ditambah dengan waktu penungguan hasil berita tersebut yang cukup memakan waktu. 

Melihat kurangnya literasi media di kalangan masyarakat menengah ke bawah dan kurangnya pemahaman teknologi oleh mereka. Sehingga dapat dilihat bahwa cara tersebut masih kurang efektif untuk mengurangi hoax yang sangat marak penyebarannya apalagi selama masa pandemi. 

Selama masa pandemi banyak sekali masyarakat yang yang salah tanggap bahkan salah paham mengenai virus covid-19 sehingga berdampak pada perilaku dan tindakan yang mereka ambil. Salah satunya adalah penyebaran berita palsu atau hoax mengenai bahwa covid-19 hanyalah fiktif atau tidak ada. Dari hoax tersebut banyak sekali masyarakat yang langsung mempercayai hal tersebut dan menanggapinya dengan serius sehingga menyepelekan protokol kesehatan. Hal tersebut juga yang menjadi salah satu faktor bertambahnya kasus covid-19 19 di Indonesia. 

Gambar demo
Gambar demo

Sangat disayangkan jika seluruh masyarakat mempercayai hoax karena hoax akan berdampak tidak hanya pada lingkungan kecil namun dalam suatu negara perubahan akan terlihat sangat besar. Tidak usah lihat kasus yang jauh, demo omnibus law yang terjadi belum lama ini juga terjadi karena adanya hoax mengenai undang-undang hak cipta kerja di kalangan masyarakat. Berdasarkan pengalaman pribadi bahwa berita yang memanas-manasi atau mengompori seseorang tersebar melalui  aplikasi pesan singkat yaitu WhatsApp dan Line.

Walaupun ada layanan cek fakta namun sangat sedikit kesadaran masyarakat untuk pergi ke portal cek fakta lalu melaporkan berita tersebut. Apa yang terjadi yaitu masyarakat gampang terpengaruh dan mempercayai hoax tersebut sehingga ikut turun ke jalan untuk melakukan demo tanpa mengetahui kebenaran. hal ini pun akan berdampak pada peningkatan kasus covid-19 dan beberapa kasus kekerasan karena ada beberapa kasus kericuhan saat demo di beberapa titik kota termasuk Yogyakarta. 

Setelah hadirnya layanan cek fakta di portal berita kasus hoax sangat minim berkurang. Terlihat masih ada beberapa hoax yang sangat mudah tersebar melalui aplikasi pesan singkat dan media sosial. 

Cek fakta yang dibutuhkan tidak hanya dalam suatu portal berita ataupun layanan portal kementerian pemerintah namun juga dalam suatu aplikasi pesan singkat. Solusi yang sangat dibutuhkan adalah fitur filter otomatis pesan hoax dalam setiap aplikasi pesan singkat dan media sosial seperti WhatsApp, LINE, Twitter, Facebook, dan Instagram. 

Namun untuk hadirnya fitur tersebut memang membutuhkan orang-orang yang hebat serta orang-orang yang berkemauan tinggi untuk memberantas hoax. Mereka tidak ditunggangi oleh siapapun dibelakang mereka atau demi kepentingan satu atau beberapa pihak.selain itu juga dibutuhkan orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut sehingga diharapkan dapat bekerja sama untuk membentuk atau menciptakan fitur filter otomatis pesan hoax tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun