Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) masih melanda negara tercinta. Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menangani penyebaran Covid-19, termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Â
PPKM merupakan kelanjutan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan sebelumnya. Semua kebijakan bertujuan mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta memutus rantai penyebaran Covid-19.
Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta harus digelar secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun, tetap dapat diikuti oleh masyarakat secara virtual.
Sekretariat Presiden memberi kesempatan seluruh lapisan masyarakat mengikuti upacara virtual bertajuk "17-an Virtual Live dari Istana". Dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada laman "Pandang Istana" di pandang.istanapresiden.go.id. Setiap pendaftar hanya mendapat satu tautan undangan konferensi video.
Peserta konferensi video dengan link zoom meeting ini terbagi dua, yaitu : Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada pukul 10.00 WIB dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada pukul 17.00 WIB.
Sekretariat Presiden memberikan konfirmasi dan undangan upacara virtual serta pemberitahuan jadwal geladi bersih yang wajib diikuti. Menggunakan masker dan menaati protokol kesehatan merupakan kewajiban peserta selama upacara virtual berlangsung.
Sebagai penghargaan dan ucapan terima kasih, peserta yang berhasil mengikuti upacara virtual secara paripurna mendapat sertifikat elektronik dari Sekretariat Presiden.
Upacara HUT ke-75 RI tahun lalu dihadiri 17.845 peserta secara virtual dari seluruh Indonesia dan 33 negara di dunia. Upacara virtual ini mencatat sejarah. Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) memberikan piagam penghargaan Rekor MURI sebagai "Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI secara Daring dengan Peserta Terbanyak". Â