Negara Surga Pajak atau yang lebih dikenal dengan Tax Haven Country terus menjadi sorotan karena keberadaannya menggerus basis perpajakan negara lain. Meminimalisasi biaya pajak menjadi motivasi utama banyak subjek pajak memilih menempatkan hartanya di tax haven ini. Beberapa negara surga pajak juga terus berlomba menawarkan fasilitas pajak untuk menarik pada subjek pajak. Hal-hal yang ditawarkan tax haven country yang menjadi poin pertimbangan subjek pajak mau menempatkan dananya di negara tersebut antara lain:
- Pengurangan Beban Pajak
Negara surga pajak biasanya menerapkan tarif pajak yang cenderung rendah. Jauh lebih rendah dari rata-rata tarif pajak negara lain. Rendahnya tariff pajak tentu akan membantu subjek pajak untuk menghemat biaya paja dan hal ini akan memaksimalkan laba yang didapatkan
- Optimisasi Struktur Perusahaan
Daya tarik lain yang ditawarkan oleh tax haven adalah fleksibilitas struktur usaha. Bahkan bentuk usaha seperti conduit company atau shell company (perusahaan cangkang) kerap digunakan untuk mempermudah skema transaksi.
- Perlindungan Aset
Tax haven biasanya juga dilengkapi dengan regulasi hukum yang mengedepankan kerahasiaan dan perlindungan aset entitas. Dengan fasilitas ini, subjek pajak akan merasa lebih aman menempatkan hartanya di tax haven karena mereka percaya hartanya tidak dapat diganggu saat sudah berada dalam wilayah tax haven.
- Kerahasiaan Keuangan
Tawaran terkait kerahasiaan informasi keuangan atau yang disebut bank secrecy menjadi daya Tarik bagi subjek pajak. Dengan kerehasiaan ini, entitas memiliki privasi lebih atas struktur kepemilikan maupun transaksi yang sensitive.
- Kemudahan Administrasi
Berbeda dengan kebanyakan negara atau yurisdiksi yang biasanya memiliki prosedur panjang terkait administrasi, tax haven biasanya memiliki prosedur perijinan dan administrasi yang mudah. Birokrasi yang tidak berbelit berkaitan juga dengan kerahasiaan informasi yang mereka tawarkan.
Saat ini negara-negara di dunia tengah gencar menerapkan anti avoidance rule yang salah satunya untuk mencegah subjek pajak dalam negerinya memanfaatkan tax haven untuk menghindari pajak dalam negeri.
Regulasi-regulasi ini juga harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melibatkan tax haven dalam tax planning entitas.
Sebagai contoh, perhitungan penghindaran pajak maksimum/minimum yang akan didapatkan Wajib Pajak digambarkan dalam sebuah persamaan dan terdapat constraint atau kendala berupa kendala regulasi dalam negeri sebagai berikut: