Mohon tunggu...
Alfa Mightyn
Alfa Mightyn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047

Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047 | Magister Akuntansi | Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kantianism untuk Memahami Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

1 Juni 2023   07:52 Diperbarui: 1 Juni 2023   08:12 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantian atau Kantianism adalah suatu pemikiran filsuf dunia berkebangsaan Jerman, Immanuel Kant (1724-1804). Menurut paham Kantian, dalam mengambil keputusan kita harus membayangkan seakan-akan kita berada pada pihak yang dirugikan.  

Salah satu karya fenomenal Kant adalah Critique of Pure Reason yang membahas mengenai akal murni. Menurut Kant, kita harus melibatkan sensasi dan jiwa dalam memahami apa yang ada di dunia luar, bukan hanya memakai rasa. Pemikiran ini diilustrasikan dengan detak jam dan jantung. Terkadang kita tidak mendengar suara detak jarum jam. Padahal suara detak jantung yang lebih pelan saja kita bisa mendengarnya bila kita memang bertujuan untuk mendengarnya.

Dalam karyanya Critique of Pure Reason, Kant menyusun 12 kategori yang mengekspresikan semua hal dari luar. 12 kategori ini dikelompokkan dalam 4 aspek. Aspek pertama adalah kuantitas, yang terdiri atas (1) kesatuan; (2) pluralitas; dan (3) totalitas. Aspek kualitas terdiri dari (4) realitas; (5) negasi; dan (6) pembatasan. Aspek selanjutnya adalah relasi, terdiri dari (7) substansi dan keterkaitan; (8) sebab-akibat; dan (9) komunitas. Dan terakhir adalah aspek modalitas yang terdiri atas (10) kemungkinan; (11) kebutuhan; dan (12) kontinjensi.

Apakah framework ini dapat digunakan untuk seluruh bidang pengetahuan? Apakah hal ini dapat kita bawa pada pemahaman modern abad 21 tentang bagaimana kita berpikir mengenai pengetahuan itu sendiri.

 Menurut Kant, 12 intuisi pemahaman murni ini bersifat a priori, yaitu mereka ada sebelum adanya pengalaman apapun yang dapat diamati. Sehingga framework ini menjadi dasar pendahulu untuk kerangka pengetahuan apapun.

Saat masuk pada interpretasi modern, kategori milik Kant ini dapat dikelompokkan menjadi 3 dimensi, yaitu Conceptual Dimension yang merupakan pola dasar ilmu filosofi, Observerable Dimension yang merupakan prinsip ilmu pengetahuan hipotetis dan empiris, dan terakhir Intuitive Dimension yang merupakan dinamika kompleksitas dunia yang sesungguhnya.

Bila kita berbicara mengenai audit, terdapat dua pihak yang terlibat dan tentunya berseberangan. Mereka adalah auditor dan auditee. Dalam konteks audit pajak, hal ini juga berlaku, ada fiskus dan Wajib Pajak. Walau dua pihak ini berseberangan, namun proses audit bertujuan menyamakan persepsi dengan kerangka dasar aturan pajak yang ada supaya pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak bisa sesuai. Sehingga dapat dikatakan bahwa audit pajak ini adalah proses rekonsiliasi antara Wajib Pajak dan fiskus untuk mencapai satu titik kesepakatan, bahwa Wajib Pajak memahami apa yang perlu diperbaiki dan fiskus memahami bagaimana kondisi usaha Wajib Pajak dan bagaimana aplikasi dari aturan perpajakannya.

Bagaimana 12 intuisi akal murni Kant ini dapat diimplementasikan dalam audit pajak? Bagaimana 12 intuisi akal murni Kant bisa membantu fiskus dalam memahami Wajib Pajak dalam proses audit?

  • Unity

Unity atau kesatuan artinya menangkap objek sebagai satu hal utuh. Sebagai contoh, dalam membaca laporan keuangan Wajib Pajak, fiskus harus membacanya dan memahaminya sebagai satu hal secara utuh yang saling berkaitan antarbagiannya.

  • Pluralty

Plurality atau pluralitas adalah menangkap objek sebagai bebapa hal. Fiskus dapat melihat bahwa suatu transaksi yang dilakukan Wajib Pajak melibatkan beberapa akun, beberapa divisi, dan beberapa kebijakan manajemen yang mendasarinya.

  • Totality

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun