Namun, upaya regulator untuk menerbitkan pedoman ini juga perlu diapresiasi mengingat dari internal pegawai DJP sendiri selama ini memiliki tingkat pemahaman yang berbeda dalam menafsirkan P3B. Dengan adanya SE-52 diharapkan pemahaman pegawai DJP sendiri dapat ditingkatkan minimal dalam taraf dasar yang sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!