Mohon tunggu...
Miftakhul Bama Novrenda
Miftakhul Bama Novrenda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pamungkas Sekisah Magang MBKM di DPRD Banyuwangi

15 Januari 2023   20:22 Diperbarui: 15 Januari 2023   20:33 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Paripurna Oleh Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD Banyuwangi

Magang MBKM adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang memberikan wawasan dan pengalaman praktis kepada mahasiswa mengenai kegiatan riil di dunia industri, dunia kerja (IDUKA) yang dilaksanakan selama 4 bulan . Kegiatan magang MBKM di semester 7 bertujuan agar menambah pengalaman dunia kerja di dalam dunia perkuliahan merupakan suatu kebutuhan untuk siapnya mengahadapi dunia kerja. Tidak lepas dengan pengalaman sosial yang juga penting didapatkan , melalui magang dengan secara langsung pengalaman sosial tersebut didapatkan. Dalam perkuliahan kegiatan magang sangatlah minim dilaksanakan, Penulis berkesempatan magang di DPRD Kabupaten Banyuwangi .

Dokmen Pribadi Penulis
Dokmen Pribadi Penulis

DPRD sebagai Lembaga Legislatif merupakan Lembaga perimbangan terhadap Kekuasaan Eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan di daerah. Dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi Legislasi, fungsi Anggaran, dan fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.  Pelaksanaan magang MBKM tidak selalu tepat yang di laksanakan 3 bulan . Namun juga terkadang menunggu dari pihak Instansi / Lembaga yang menerima  tersebut. Penulis dalam menjalankan tugas magang MBKM, mulai pertama magang yaitu pada akhir bulan Agustus . Pada lembaga DPRD terbagi 3 Bagian , yaitu Bagian Persidangan dan Perundang-undangan , Bagian Umum dan Bagian Keuangan. Penulis bertempat magang di Bagian Persidangan. Pada pertengahan bulan oktober penulis berkesempatan membantu dalam pelaksanaan Reses.

whatsapp-image-2023-01-14-at-22-06-18-1-63c3f7274addee7ed6054735.jpeg
whatsapp-image-2023-01-14-at-22-06-18-1-63c3f7274addee7ed6054735.jpeg

Pelaksanaan Reses

Reses atau Masa Reses adalah masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD.  Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Banyuwangi dibagi menjadi 3 masa persidangan . Dimana reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituensinya untuk menyerap informasi dan aspirasi arga yang diwakilinya. Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun.

Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Hal terkait reses diterapkan dan didasarkan pada Pasal 88 PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang  Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten , Dan Kota,. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Para peserta reses hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya. Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut, Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Reses; dan Rapat Paripurna pelaporan hasil reses. Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 88 Ayat (5) PP Nomor 12 Tahun 2018 , kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.

Dari semua kegiatan magang di DPRD Kabupaten Banyuwangi Penulis mendapatkan pengalaman menarik dan berkesan dalam pengenalan dunia kerja , Karena Penulis dan peserta magang lainya melihat praktik kerja sehari-hari yang ada pada lingkungan DPRD Kabupaten Banyuwangi .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun