Mohon tunggu...
Miftakhul Azizah
Miftakhul Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga UIN khas Jember

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebaran Berita Hoaks di Kalangan Masyarakat di Era Pandemi

15 Oktober 2021   13:30 Diperbarui: 15 Oktober 2021   14:05 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada awal tahun 2020 ini, dunia dikejutkan dengan wabah virus corona (covid-19) yang pertama kali merebak di wuhan china, yang menginfeksi hampir seluruh negara di dunia. Terhitung sejak tanggal 19 maret 2020 sebanyak 214.894 orang terinveksi virus corona, sebanyak 8.732 orang meninggal dunia dan pasien yang telah sembuh sebanyak 83.313 orang. 

Di Indonesia sendiri penularan covid pertama kali di umumkan oleh bapak Joko Widodo pada tanggal 2 maret 2020, Penyebaran covid-19 ini menjadi kegelisahan dan kekhawatiran bayak kalangan, Pendemi  covid-19 ini berdampak besar dari berbagai sektor salah satunya pendidikan dan ekonomi bagi masyarakat dan banyak juga kalangan masyarakat yang kehilangan peerjaan akibat dari dampak covid-19 ini.

Kebijakan pemerintah membuat sebagian besar masyarakat kemudian memilih untuk mengakses segala informasi mengenai COVID-19 dari internet ataupun media sosial. 

Baik untuk pekerjaan maupun pembelajaran, yakni belajar di rumah dari tingkatan dasar sampai perguruan tinggi harus melaksanakan daring (online), Hal ini dikarenakan dapat lebih memudahkan mereka dalam memperoleh segala informasi yang diinginkannya secara lebih cepat dan instan. Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi mengenai perkembangan COVID-19 baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Akan tetapi banyak orang yang menggunakan media social untuk menyebarkan berita hoax atau pemberitahuan yang tidak diketahui kebenarannya. Kejahatan di era digital ini sudah meresahkan masyarakat seperti pembunuhan, penculikan, kriminal dan lain sebagainya. Informasi hoax ini memberikan dampak negative bagi masyarakat yang masih rendah tingkat literasinya. 

Baru-baru ini ada berita hoax mengenai vaksinasi yang mana vaksin covid-19 menyebabkan orang kematian dalam jangka waktu 3 tahun sejak vaksin diberikan sebagian orang percaya akan informasi itu kini telah berpulang dan anggota keluarganya pun tersadar bahwa hoax telah merenggut orang-orang tercinta. 

Pernyataan ini di sampaikan oleh Harry Sufehmi, pendiri MAFINDO, LSM yang melawan hoax dan mesinformasi di Indonesia, kepada Devex.

Penyebaran berita hoax akan terkena pasal yang berlaku yaitu Pasal 28 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, juga ada pasal terkait Pasal 45 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pasal itu menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain ancaman pidana, pemerintah juga memberikan layanan untuk masyarakat dalam mencari informasi atas kejahatan di media masa atau hoax. 

Kemenkoinfo telah menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat yang merasa dicemarkan nama baiknya melalui media masa, melalui situs dumas.kominfo.go.id. Upaya yang pemerintah lakukan dalam menangkal informasi hoax yang beredar ke masyarakat, informasinya dapat diakses melalui situs online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun