Mohon tunggu...
Miftakhul Shodikin
Miftakhul Shodikin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kenapa kamu hidup ?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya Lakukan Penelitian Wayang Potehi, Lakon Geger Pecinan Digelar

23 September 2022   11:17 Diperbarui: 23 September 2022   11:53 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Museum Wayang Potehi Gudo, Jombang (Dokpri)

Universitas 17 Agustus 1945 terus menggencarkan penelitian sebagai upaya perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Mahasiswa (LPPM) Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya, Dr. Tomy Michael, S.H., M.H. melakukan penelitian Wayang Potehi dari Museum Gudo, Jombang.

Bersama timnya yang terdiri dari Dosen Fakultas Hukum (FH), Abraham Ferry Rosando, S.H., M.H dan dua mahasiswa FH Allicia Putri Prasetyaji dan Nickholas Hartono. Tomy melakukan penelitian selama hampir 5 bulan makna dari kebudayaan. Selain itu turut pula Frega Anggaraya Purba yang membantu tim peneliti mengenalkan museum yang berada di dalam Klenteng Hong San Kiong itu.

Dr. Tomy (sisi kiri) bersama timnya Allicia (kedua dari kiri), Nickholas (kedua dari kanan), Frega (sisi kanan) dan pemilik Museum Toni Harsono (tengah) (Dokpri)
Dr. Tomy (sisi kiri) bersama timnya Allicia (kedua dari kiri), Nickholas (kedua dari kanan), Frega (sisi kanan) dan pemilik Museum Toni Harsono (tengah) (Dokpri)

Diterangkan oleh Dr. Tomy bahwa kebudayaan di era globalisasi ini semakin habis tergerus oleh pesatnya kemajuan teknologi. Hal tersebut yang membuatnya tergerak untuk melakukan penelitian di Museum Wayang Potehi Gudo, Jombang. Lewat Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 Dr. Tomy ingin mengartikan ulang makna Kebudayaan. "Dikatakan pada pasal tersebut negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia." ujar Tomy. Padahal makna kebudayaan itu sangat luas sekali, sehingga harus diartikan secara baik. lanjut Kepala Pusat Publikasi dan Kekayaan Intelektual LPPM Untag Surabaya tersebut.

Sementara itu Museum Wayang Potehi dipilih sebagai tempat penelitian diungkapkan oleh Tomy karena disana memiliki semangat kebhinekaan yang kental. "Meskipun berasal dari China, Namun yang memainkan wayang sekalipun tidak dari etnis Tionghoa," ungkap Tomy yang juga mengaku bahwa para pemain berasal dari kalangan-kalangan yang memang tidak dianggap oleh sebagian orang.

Guna melengkapi penelitiannya. Pagelaran Wayang Potehi pun ditampilkan pada Senin (19/09), bertempat di halaman Fakultas Hukum Untag Surabaya, Lakon Geger Pecinan dibawakan pada sore itu. Selain karena sering dibawakan, dipilihnya Lakon Geger Pecinan diungkapkan oleh Tomy bahwa cerita tersebut cocok dengan Untag Surabaya. "Mencerminkan semangat dari kampus Merah-Putih, kampus perjuangan," ungkap Tomy.

Hasil dari penelitian tersebut akan dijadikan tulisan Jurnal Sinta 2, Video promosi dan akan memberikan laporan berupa rekomendasi kepada Museum Potehi. "bahwa sebenarnya Potehi bukan museum jika mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. Tidak diakui Potehi sebagai museum sehingga Pemerintah Kab. Jombang tidak bisa memberikan dana yang mencukupi, lanjut Tomy.

Dari hasil penelitiannya, Ia memberikan makna Kebudayaan dari perspektif museum Potehi Gudo dimana Kebudayaan adalah akulturasi agama dan budaya.Harapannya adalah Museum Potehi Gudo Jombang mendapat perhatian oleh pemerintah, "mereka hanya butuh pengakuan, banyak manuskrip-manuskrip kuno disana," ujar Tomy yang menceritakan bahwa awal september wayang potehi selesai menggelar pertunjukan di Belgia, Prancis dan Belanda. (ms)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun