Mohon tunggu...
Miftakhul Shodikin
Miftakhul Shodikin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kenapa kamu hidup ?

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perlindungan Anak

18 Maret 2021   22:39 Diperbarui: 18 Maret 2021   22:47 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi Perlindungan Anak – UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 Angka 5, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya, dalam UU No. 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka 20, Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 tahun. Sedangkan dalam UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Pasal 1 Angka 1, anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Lebih lanjut lagi, penjelasan pada pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Lalu apa yang dimakasut dengan perlindungan anak ?

Selanjutnya dijelaskan pada angka 2 UU a quo Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kenapa Anak Harus Dilindungi? Singkatnya setiap manusia memiliki hak yang sama dan setara. Bahwa manusia atas karunia Tuhan memiliki hak asasi yang mana hak ini harus dilindungi oleh Negara sebagai otoritas keamanan. Anak adalah manusia yang masih rentan sebagai objek eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan. Baik itu dari orang tua atau orang-orang sekitar. Lebih-lebih juga adanya anak yang tergolong rentan baik rentan secara psikologis maupun fisik, ialah anak-anak yang dari keluarga miskin, dari daerah-daerah terpencil dan anak-anak yang keluarganya mengalami perpecahaan (broken home). Oleh karena itu anak harus mendapatkan perlindungan dari otoritas Negara. Belum lagi anak adalah aset masa depan suatu Negara. Kejahatan terhadap anak artiya kejahatan kepada masa depan suatu Negara.

Definisi Perlindungan Hukum Terhadap Anak – Salah satu upaya untuk melindungi hak-hak anak yakni melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi adalah lewat jalur Legal atau Hukum. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan bagi warga negaranya tak terkecuali juga anak. Oleh karena itu setiap Negara telah mengatur dalam undang-undangnya mengenai perlindungan terhadap anak. Tak terkecuali juga Negara Indonesia yang juga telah mengatur mengenai perlindungan anak ini dalam peraturan-peraturannya sendiri atau melalui ratifikasi dari konvensi-konvensi Internasional, salah satu contohnya Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).

Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak ditegaskan bahwa penyelenggara perlindungan anak adalah orang tua, keluarga, pemerintah dan negara, beban pertama dalam penyelenggaraan perlindungan anak jatuh pada orang tua, namun diera modern seperti sekarang ini kebanyakan orang tua sibuk dengan pekerjaannya dan mulai mengabaikan anaknya.

Aspek Hukum Perlindungan Anak – Negara yang memiliki otoritas untuk menjamin hak-hak asasi setiap warga negaranya demi terwujudnya perlindungan dan kesejahteraan itu juga tak terlepas dari hak-hak seorang anak. Di Indonesia juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang tersebut adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Dari unsur-unsur yang terdapat pada pasal A quo, Perlindungan hukum dan konsep perlindungan anak terdiri dari beberapa aspek diantaranya adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak, perlindungan anak dalam proses peradilan, perlindungan kesejahteraan anak (dalam lingkungan keluarga, pendidikan dan lingkungan sosial), perlindungan anak dalam masalah penahanan dan perampasan kemerdekaan, perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi (perbudakan, perdagangan anak, pelacuran, pornografi, perdagangan/penyalahgunaan obat-obatan, memperalat anak dalam melakukan kejahatan dan sebagainya), perlindungan terhadap anak-anak jalanan, perlindungan anak dari akibat-akibat peperangan/konflik bersenjata, perlindungan anak terhadap tindakan kekerasan perlu dilakukannya perhatian khusus terhadap Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) serta perlunya penerapan dan/atau implementasi konsep dasar terhadap perlindungan hak-hak anak

Perlindungan Anak Dalam Lapangan Hukum Perdata dan Pidana – Dalam membahas kajian mengenai Perlindungan Anak, hal ini tak terlepas dari berbagi aspek hukum diantaranya aspek perdata juga asepek hukum pidana. Kenapa kedua aspek hukum baik, Pidana dan Perdata bisa menjadi aspek kajian dalam perlindungan hukum terhadap anak?

Singkatnya bahwa Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin serta melindungi hak-hak anak diantaranya hak mendapatkan kasih sayang dari orang tua atau pengasuh, hak hidup, hak berkembang dan belajar serta hak-hak lainnya yang menjunjung tinggi harkat dan artabat manusia. Sehingga dalam kajian ini aspek hukum yang digunakan pun adalah aspek hukum privat dan juga publik.

Salah satu contoh kasus dalam ranah hukum perdata adalah mengenai hak asuh anak, ketika kedua orang tua bercerai maka hak asuh anak akan diperdebatkan dalam sidang pengadilan perdata. Atau mengenai tertib administrasi dan kepastian hukum dalam percatatan kelahiran seorang anak. Dan tidak dipungkiri bahwa hukum Negara juga menjamin hak anak bahkan yang masih belum lahir atau masih dalam kandungan, dimana dalam salah satu pandangan bahwa anak yang masih dalam kandungan juga memiliki hak untuk hidup sehingga dilarang untuk mengaborsi. Namun hal ini pula masih menjadi perdebatan diantara sarjana hukum karena juga per asalahannya bagaimana jika seorang perempuan yang mengandung itu adalah korban pemerkosaan.

Lalu, dalam aspek pidana kita bisa mengambil contoh kekerasan terhadap anak, perdagangan anak (Trafficking), Tindak pidana yang dilakukan anak dan juga mengenai sistem peradilan anak, tujuan pemidanaan anak dan lain sebagainya. Tidak menutup kemungkinan bahwa berbagairentetan kasus mengenai tindak pidana anak dan juga penyalaha gunaan narkotika yang dilakukan anak marak sekali terjadi. Hal-hal yang demikian itulah makanya terbentuk sistem peradilan yang nantinya juga akan dikaji dalam Hukum Perlindungan Anak.

Atau dalam suatu kasus bullying atau perundungan kepada anak adalah suatu bentuk tindak pidana jika terdapat kekerasan di dalamnya namun juga tidak menutup kemungkinan dalam aspek perdata si anak ini menuntut untuk ganti rugi, sehingga dalam kajian Hukum Perlindungan Anak ini satu kasus saja aspek perdata maupun pidana akan saling berkaitan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun