Mohon tunggu...
Miftakhul Shodikin
Miftakhul Shodikin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kenapa kamu hidup ?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegagalan Lembaga Pemasyarakatan

10 November 2020   11:15 Diperbarui: 10 November 2020   21:34 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : canva

Salah satu tujuan dari pemidanaan adalah untuk menimbulkan efek jera, Namun tidak hanya itu pemidanaan juga harus mendidik seorang Narapidana agar dapat diterima kembali di tengah-tengah masyakarat. Akan tetapi ketika terpidana tidam menjadi anggota masyarakat yang baik ketika kembali ke masyarakat iala karena sebab Lembaga Pemasyarakatan yang gagal, lembaga masyarakat divonis gagal dalam melakukan pembinaan narapidana.

Ada pendapat pula yang tidak setuju bahwa sanksi terhadap pelaku tindak pidana adalah dijatuhi pidana. Mereka berpendapat bahwa para pelanggar hukum pidana tidak perlu dikenakan pidana didukung oleh gerakan pembaharuan pidana di Eropa Kontinental dan Inggris yang merupakan rekasi humanitis terhadap kekejaman pidana.

Kegagalan lembaga penjara atau lembaga pemasyarakatan dalam menghukum pidana memang tidak bisa dipungkiri dari penjara itu  sendiri merupakan sebuah kegagalan. Sehingga kini kita memperoleh pertanyaan efektif kah pemenjaraan atau hukuman penjara bagi seseorang yang melakukan sebuah pelanggaran atau  kejahatan? Pemenjaraan merupakan salah satu bentuk penghukuman yang dapat dijatuhkan kepada masyarakat mana pun yang melakukan kejahatan atau pun merugikan pihak lain.  Sebagai suatu bentuk hukuman, penjara dalam perkembangannya menuai kritik dari ahli penologist/ilmu tentang kepenjaraan.

Pemenjaraan mampu menghasilkan dampak bagi para pelaku kejahatan. Dimana mereka kehilangan kemerdekaan. Hilang kepemilikan atas barang dan pelayanan. 

Hilangnya ruang gerak pribadi atau privasi, kualitas makanan yang buruk serta kemungkinan perlakuan buruk oleh tahanan lain atau staf penjaga merupakan sebuah konsekuensi yang akan ditanggung oleh tahanan. Jadi, ketika Pemenjaraan ditujukan untuk pelaku kejahatan atau pelanggaran agar mendapat efek jera. 

Sistem Pemenjaraan demikian tadi ini timbul lah pertanyakan apakah tahanan mampu meresapi atau mengerti kesalahan yang ia lakukan di masa lampau sehingga tidak melakukan lagi di masa yang akan datang. Dan bagaimana penjara dapat memenuhi kerugian yang di rasakan korban.

Sangat terlihat bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan sebuah kegagalan dan tidak efektif lagi. Apakah penjara mampu memperbaiki human being yang sudah divonis rusak oleh pengadilan atau masyarakat? Jadi ketika kita sampai pada pertanyaan apakah salah lembaga pemasyarakatan, ketika terpidana gagal menjadi anggota masyarakat yang baik?

Tentu sepenuhnya tidak meskipun tugas dari lembaga pemasyarakatan sendiri sangat jelas. tugas lembaga pemasyarakatan adalah memulihka kesatuan hubungan sosial (reintegrasisosial) warga binaan (nara pidana) denganatau kedalam masyarakat, melalui suatuproses yang melibatkan unsur-unsur(elemen-elemen) petugas pemasyarakatan, narapidana, dan masyarakat. 

Kita sebagai masyarakat yang heterogen dan sudah biasa dengan perbedaan-perbedaan etnis suku agama atapun golongan politik sekalipun tentu harus bisa meneremi semua golongan dalam lapis masyarakat yang ada. Sekalipun itu mantan napi. 

Dorongan dan perlakuan masyarakat sekitar juga sangat mendukung kuat untuk para mantan napi agar berperilaku dengan baik dalam masyarakat. Sehingga tidak adil kiranya hanya menyalahkan lembaga pemasyarakatan ketika terpidana berperilaku buruk di masyarakat sedangkan masyarakat itu sendiri mengucilkan, me stigma terpidana sehingga ia mengalami tekanan dalam masyarakat sehingga akan berperilaku buruk atau bahkan mungkin akan melakukan kejahatan kembali.  

Pandangan Sistem Penjara
Seperti yang saya katakan tadi bahwa pemidanaan/penjara merupakan suatu kegagalan. Karena merupakan tindakan perlakuan terhadap manusia dan hal ini sangat membatasi kemerdekaan individual manusia. Teori retributif atau teori pembaladan dalam pemidanaan merupakan "a relih of bsrbarism" merupakan sebuah peninggalan dari kebiadaban di masalmpau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun