Negara Indonesia. Negara kita tercinta dimana kita dilahirkan, dibesarkan, dan diajarkan tentang nilai - nilai yang mencerminkan negara Indonesia. Sedari kecil kita telah diajarkan untuk dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Mana yang dapat diambil untuk diamalkan dan mana yang harus dipilih untuk ditinggalkan. Belajar untuk menghormati kepada siapapun, dan juga tidak membeda - bedakan apapun. Hal itu yang telah ditanamkan orang tua agar kita dapat hidup setara dengan keadilan dan juga kedamaian.
Pada kali ini, saya akan membahas tentang negara, ya negara kita Indonesia. Bukan karena kelebihannya, orang - orangnya, ataupun budayanya. Melainkan hukum kesetaraan yang berlaku didalamnya. Saya sebagai rakyat kecil yang tidak tau apapun mengenai hukum, tentu saja akan dengan mudah dibodohi tentang hukum.Â
Yang seharusnya hukum berlaku untuk semua rakyat Indonesia. Sekarang hanya berlaku untuk mereka yang tidak mempunyai koneksi dan juga uang. Uang saat ini adalah segalanya, baik di dalam kehidupan sosial maupun Dimata hukum. Mereka yang mempunyai banyak sekali uang, koneksi, dan juga jabatan, akan dengan mudah lepas dengan hukum, meskipun perbuatan yang dilakukan tergolong tidak dapat dimaafkan. Banyak sekali kasus - kasus yang semakin hari membuat masyarakat Indonesia semakin yakin, bahwa sepertinya mereka tidak dapat mempercayai hukum dinegara ini lagi.
Contoh kasus yang pertama, adalah kasus baru - baru ini tentang sebuah pelanggaran karantina. Ditengah kasus pandemi covid yang tidak juga menurun, pelaku dengan mudah kabur dari tempat karantina dan bersenang- senang dengan teman dan juga keluarganya. Padahal karantina sendiri bukan semata - mata untuk melindungi diri sendiri tetapi juga orang disekitarnya.Â
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah  dijatuhi hukuman satu tahun penjara, tetapi kenapa pelaku tidak dipenjara?. Tentu saja hal itu menimbulkan berbagai pikiran masyarakat terhadap hukum. Bagaimana bisa seorang tersangka tidak dipenjara, apakah ada sebuah uang yang bermain didalamnya.Â
Menurut pemberitaan yang ada di media digital, alasan tidak adanya penahanan karena masa tahanan hanya satu tahun, sedangkan yang harus dipertimbangkan apabila masa tahanan lebih dari lima tahun. Menurut saya, sebagai orang yang tidak tau hukum, tetapi diajarkan oleh orangtua untuk dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Tentu tidak setuju dengan ungkapan seperti itu, bukannya jika seseorang melakukan kesalahan, maka ia harus dihukum. Tidak peduli berapa lama waktu yang diberikan untuk hukumannya.
Contoh kasus yang kedua, yang paling membuat saya bingung adalah ketika terdapat seorang pelaku pornografi tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam penyelidikan dan juga mempunyai anak yang sedang dalam bimbingan. Disini saya heran dan bingung karena terdapat kasus serupa dimana ada seorang ibu yang mencuri susu untuk anaknya yang kelaparan, menurut aturan hukum pelaku dipenjara karena pasal pencurian, dan anaknya juga ikut kedalam penjara karena masih membutuhkan bimbingan seorang ibu. Kasus disini sebenarnya sama- sama melibatkan seorang ibu yang masih memilih anak yang masih kecil, yang membutuhkan seorang ibu. Lalu apa perbedaannya?.
Koneksi? Uang? Jabatan? Gelar?. Dalam hal apapun aturan hukum seharusnya disamaratakan, karena sama- sama menjadi rakyat Indonesia. Kesetaraan maksudnya adalah perlakuan yang sama atas tindakan atau pun situasi yang sama. Tercantum juga pada pasal 28D ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".Â
Dalam hal ini apakah Indonesia menerapkannya?. Saat ini banyak sekali proses- proses hukum yang tidak diterapkan sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Sebagai warga dan rakyat Indonesia yang tidak begitu faham tentang hukum pun akan mengetahui bahwa hukum diindonesia tidak setara.
Lalu bagaimana memperbaikinya?, Sebenarnya langkah awal untuk merubahnya datang dari dalam diri sendiri terlebih dahulu. Para aparat hukum harus menerapkan keadilan di dalam dirinya sendiri terlebih dahulu. Memang semuanya tidak bisa menolak uang, tetapi sebuah hukum dibeli dengan uang sangat tidak mencerminkan negara Indonesia.Â
Dimana sikap rakyat dipelajari oleh nilai - nilai dan juga moral yang diambil dari lambang negara kita Pancasila. Dengan tidak menerapkan nilai tersebut, lalu untuk apa sebuah Pancasila di lahirkan dan juga di jadikan sebuah identitas negara. Tentu hal itu tidak serta Merta hanya dijadikan sebuah hiasan saja bukan. Tapi untuk diterapkan. Â