Mohon tunggu...
Miftahur Rahman
Miftahur Rahman Mohon Tunggu... -

Alumni FE Akuntansi Univ. Muhammadiyah Malang, dan PPAk Univ. Airlangga. Pernah bergabung di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Menteri Luar Negeri BEM UMM, dan pernah aktif di BEM Se-Nusantara. Kini saya bekerja disalah satu Kantor Akuntan Publik di Surabaya sebagai seorang Independent Auditor.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Akhir Masa Jabatan, Awal Masa Tahanan, 20 Oktober 2014 Giliran Siapa?

23 April 2014   16:05 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:18 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir Masa Jabatan, Awal Masa Tahanan, 20 Oktober 2014 Giliran Siapa?

Lagi dan lagi, Rakyat Indonesia kembali dibuat gempar saat ditetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh KPK kepada salah satu pemimpin lembaga tinggi negara. Sebelumnya, kita semua dibuat tercengang saat ditangkapnya saudara Akil Mohtar yang kala itu masih menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Bahkan, pada awalnya mungkin tidak akan pernah ada yang dapat mempercayai hal ini, mengingat Mahkamah Konstitusi saat itu merupakan lembaga tinggi yang masih sangat dipercayai integritasnya oleh rakyat Indonesia selain KPK. Namun, apa daya ketika dalam persidangan terungkap bahwa memang benar Akil mohtar kala itu melakukan tindak pidana korupsi. Dan membuat rakyat kecewa atas hal itu.

Namun kali ini ada cerita yang berbeda yang juga membuat kaget bangsa ini. Bak piala bergilir, status tersangka itu kini di mampir kepada salah satu pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. Ialah Hadi Poernomo, Mantan seorang ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau yang lebih familiar kita kenal sebagai BPK. Namun ironisnya, sang ketua ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tat kala ia menjalani hari terakhir sebagai ketua BPK. Satu hal yang membuat saya bertanya-tanya kepada KPK, mengapa harus ditetapkan sebagai tersangka disaat menjelang masa purnabaktinya?

Menarik untuk dikaji mengapa penetepan tersangka ini bertepatan dengan masa pensiunnya Hadi Poernomo, mengingat ia dijerat dalam tindak pidana korupsi bukan kapasitasnya sebagai mantan ketua BPK, namun sebagai mantan dirjen pajak 2002-2004 atas kasus menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999. Atas hal itu, negara diduga dirugikan sebesar Rp 375 Miliar.

Jika melihat dari waktu terjadinya kasus tersebut, bukankah kasus itu telah lama terjadi? mengapa KPK membutuhkan waktu yang begitu lama dalam menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka? Mengapa KPK harus menunggu sampai ia selesai menunaikan tugasnya sebagai ketua BPK? Hal ini membuat rakyat bingung, hal inilah yang juga membuat saya berspekulasi. Apakah momentum ini memang sengaja dipilih oleh KPK, mengingat ketika Akil Mohtar yang kala itu ditetapkan sebagai tersangka ditengah jalan saat ia masih aktif menjabat sebagai ketua MK, negara ini mengalami gunjang-ganjing yang begitu hebat. Jika memang langkah itu diambil oleh KPK agar negara ini tak mengalami guncangan politik yang kuat, lantas pada tanggal 20 Oktober 2014 nanti (Saat Purna Tugas SBY-Budiono) adakah mantan pimpinan lembaga tinggi negara ataupun kepala negara yang menjadi tersangka? Wallahu a’lam bishowab.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun