Islam merupakan agama yang sempurna dan sesuai dengan perkembangan zaman. Tidak hanya mengatur bagaimana hubungan hamba dengan tuhannya tetapi juga bagaimana hubungan dengan sesama manusia. Kesadaran akan kebutuhan yang beragam dan meningkat melahirkan sebuah kegiatan-kegiatan muamalah seperti jual beli, pinjam meminjam bahkan berinvestasi. Islam memang menganjukan untuk berinvestasi karena dengan melakukan investasi akan memberikan manfaat bagi banyak orang dan membuat harta yang dimiliki menjadi produktif. Salah satu bentuk investasi ialah dengan membeli saham atau surat berharga sebagai tanda bukti bahwa kita juga ikut menanamkan modal disebuah perusahaan yang nantinya kita akan mendapatkan keuntungan dari saham yang kita miliki.Â
Istilah saham dapat diartikan sebagai sertifikat penyertaan modal dari seseorang atau badan hukum terhadap suatu perusahaan. Saham merupakan tanda bukti tertulis bagi para investor terhadap kepemilikan suatu perusahaan yang telah go public.( Burhanuddin, 2010 : 135 ) Melalui pembelian saham dalam jumlah tertentu, pihak pemegang saham (shareholder) memiliki hak dan kewajiban untuk berbagi hasil dan resiko (profit and loss sharing) dengan para pengusaha lainnya, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan bahkan mengambil alih kepemilikan perusahaan.Â
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan tertentu pada perusahaan penerbit saham bersangkutan. Bentuk fisik saham berupa selembar kertas yang menjelaskan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan dari penyertaannya di perusahaan, namun hal tersebut sangat tergantug pada perkembangan perusahaan penerbit saham. Dalam perbankan syariah dikenal dengan istilah saham syariah. Saham syariah adalah jenis saham yang harus berdasarkan kaidah dan aturan islam yang dijelaskan dan ditetapkan di dalam Al-Qur’an dan Hadist. ( ibid,2)
Untuk penerbitannya, proses penerbitan dan pernyataan pendaftaran saham syariah dari emiten atau perusahaan publik wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan yang secara khusus mengatur efek syariah yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13, IX.A.14,II.K.1, dan sepanjang tidak diatur dalam peraturan tersebut, maka wajib mengikuti regulasi Bapepam dan LK yang telah eksis mengatur penerbitan saham konvesional, yaitu peraturan No. IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pendaftaran, Peraturan No. IX.B.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik, dan ketentuan tentang penawaran umum yang terkait lainnya.( Andri Soemitra, 2014 : 270 )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H