Dalam artikel ini saya akan sedikit menjelaskan tentang apa arti dari hukum adat dan contoh dari hukum adat itu sendiri
Hukum adat menurut Van Vollenhoven memberikan pengertian hukum adat sebagai : "Aturan-aturan yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang-orang timur asing, yang disatu pihak mempunyai sanksi (maka dikatakan "Hukum" dan dilain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan "Adat")
Salah satu contoh hukum adat Awig-Awig didesa Pakraman, bali
Mengaksama (minta maaf)
Dedosaan (denda uang)
Kerampang (penyitaan harta benda)
Kasepekang (tidak diajak bicara) dalam waktu tertentu.
Kaselong (diusir dari desanya)
Upacara prayascita (upacara bersih desa)
Hukum adat dapat berlaku ketika adanya tindakan pelanggaran didaerah hukum adat tersebut tanpa menyangkut hukum nasional maka penyelesaian masalah tersebut diselesaikan dengan cara hukum adat,namun jika masalah tersebut masih berkaitan dengan hukum nasional maka akan diselesaikan dengan cara hukum nasional walaupun pelanggaran tersebut terjadi didaerah hukum adat.
Adapun masyarakat adat yang memberlakukan hukum adat tersebut mempunyai beberapa ciri yaituÂ
1.Memiliki kekayaan adat
2.Memiliki pemimpin adat
3.Memiliki pelembagaan adat
4.Memiliki tata hukum dan pemerintahan