Mohon tunggu...
Miftahul Jannah
Miftahul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa IAIN Parepare, Prodi Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Urgensi Hukuman bagi Pimpinan Usaha yang Menghalangi Hak pilih Karyawan dalam Pemilu

17 Desember 2023   17:36 Diperbarui: 17 Desember 2023   18:14 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Pengawas Pemilihan Umum menegaskan tidak boleh ada seorangpun yang dapat menghalangi pekerja yang sudah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024, terutama bagi pekerja warga negara Indonesia (WNI), Bagi pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, telah dilindungi dalam UU 13/2003 jo. UU 7/2017, Penekagan hukum terhadap pimpinan pelaku usaha yang menghalangi karyawan untuk menunaikan hak pilih dalam pemilu dapat melibatkan pelanggaran hukum pemilihan atau ketentuan ketenagakerjaan. Pada umumnya, tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak demokratis karyawan dan dapat menimbulkan sanksi hukum. Adanya aturan yang melindungi hak-hak politik karyawan serta perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dapat menjadi dasar bagi penegakan hukum dalam kasus ini.

Berdasarkan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan,dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Dalam konteks Pemilu, pentingnya untuk memahami dan menjaga hak-hak karyawan serta kewajiban pengusaha. Hal ini sangat penting karena tidak hanya menjamin kesejahteraan karyawan di tempat bekerja tetapi juga memastikan agar perusahaan dapat berjalan seimbang. Selain itu, karyawan yang memiliki rasa keterikatan yang tinggi dengan perusahaan, sehingga mereka akan bekerja dengan lebih baik. Kita semua tentu sudah tahu bahwa bahwa ada hak dan kewajiban dari setiap individu yang harus diketahui, begitu juga hak dan kewajiban karywan.

Namum sayangnya, banyak sekali para pelaku usaha dan juga karyawan itu sendiri yang tidak tahu apa saja hak dan kewajiban karyawannya. Hal ini merupakan indikasi yang buruk dikarenakan kesehjahteraan di tempat kerja menjadi tidak menjamin. Agar bisnis anda tidak mengalami hal serupa. Ada beberapa poin penting mengenai apa saja hak dan kewajiban karyawan yang wajib diketahui, yaitu: Hak- hak karyawan, Hak memperoleh upah, Hak mendapatkan kesempatan & perlakuan yang sama, Hak mendapatkan pelatihan kerja, Hak penempatan kerja, Hak memiliki waktu kerja yang manusiawi, Hak mendapatkan kesejahteraan, dan Hak cuti.

Dalam Pemilu 2024, banyak warga RI menanggap penting hak pilihnya, dan alasan terbesar adalah menghindari perubahan dari pemimpin sebelumnya yang dipilih. Oleh karena itu, memahami dan menjaga hak-hak karyawan serta kewajiban pengusaha sangat penting dalam Pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun