Berbicara tentang perbankan syariah pasti sudah sangat familiar dipendengaran masyarakat Indonesia terutama bagi masyarakat muslim, bank syariah yang di pelopori oleh bank muamalat ini dirikan pada 1 november 1991 dan mempunyai tugas yang sama dengan bank konvensional pada umumnya yaitu menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Akan tetapi dalam system pelaksanaanya bank syariah memiliki perbedaan dengan cara kerja bank konvesional.
Bank syariah yaitu bank yang menjalankan sebuah kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Dimana prinsip kehati-hatian, prinsip syariah islam dan demokrasi ekonomi yang dijadikan pedoman oleh bank syariah didalam sistem operasionalnya. Inilah yang menjadikan bank syariah memiliki keistimewan tersendiri. Bank syariah memiliki sistem yang berbeda dari bank konvensional sehingga bank syariah lebih diminati masyarakat terutamanya masyarakat yang menganut agama islam
     Salah satu keistimewaan yang ada pada bank syariah terletak pada konsep bank syariah itu sendiri yang mana bank syariah menerapkan konsep bagi hasil ( syirkah ) untuk para nasabahnya dengan mengimplementasikan prinsip- prinsip syariah yang mengacu pada al-quran dan hadits nabi. Bagi hasil dalam keuangan bank syariah yaitu segala bentuk keuntungan atau kerugian yang terjadi sama-sama ditanggung oleh kedua belah pihak yakni nasabah dan pihak bank. Dengan begitu tidak ada unsur riba dan penipuan didalamnya yang mengakibatkan kerugian disalah satu pihak. Seperti sabda nabi:
Dari abu hurairah r.a. Berkata bahwasanya rasulullah saw bersabda " jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan " kemudian sahabat bertanya " apa saja tujuh hal tersebut ya rasulallah? " Yaitu " syirik kepada allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan kecuali ada hak, makan riba, memakan harta anak yatim, lari dari perang dan menuduh berzina. ( HR. Muttafaq alaihi ).
Berdasarkan hadits diatas yang menyatakan riba itu haram MUI telah menentapkan bahwa bunga bank juga dihukumi riba dan haram hukumnya. Dengan adanya bank syariah secara garis besar dapat mencegah kegiatan yang menimbulkan riba dikalangan masyarakat utamanya masyarakat muslim. Dengan adanya bank syariah masyarakat terhindar dari yang namanya riba sebab bank syariah tidak memberlakukan sistem bunga bank akan tetapi menggunakan sistem bagi hasil, beberapa prinsip yang digunakan dalam bank syariah diantaranya:
- Wakalah dengan kata lain mewakilkan atau menyerahkan mandat kepada pihak lain yang dapat dipercaya untuk menjalankan pekerjaan tertentu dengan alasan pihak yang berkepentingan ada udzur.
- Musyarakah merupakan bentuk kerja sama antara dua atau lebih pemilik modal (shahibul maal) untuk mendirikan usaha bersama dan dikelola bersama dengan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Adapun jenis jenis musyarakah ada empat yakni syirkah mufawadhah, syirkah 'inan, syirkah wujuh dan syirkah a'mal.
- Hawalah dapat diartikan sebagai pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang berkewajiban menanggungnya.
- sewa menyewa ( ijarah ) adalah akad perpindahan hak guna barang/jasa dengan membayar upah sewa tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikan.
- Qardh merupakan perjanjian pinjam meminjam barang/dana tanpa adanya unsur keuntungan bagi si pemberi pinjaman.
- Salam merupakan transaksi jual beli barang dimana belum ada barangnya hanya disebutkan ciri spesifik dari barangnya saja, namun sudah terjadi transaksi pembayaran terlebih dahulu secara tunai dan barang menyusul.
- Mudharabah adalah akad kerja sama antara pihak bank (shahibul maal) Â dengan nasabah (mudharib) Â dimana usaha yang dilakukan berada dibawah kendali mudharib sebagai pengelola dan pembagian keuntungan bagi hasil berdasarkan kesepakatan awal. Mudharabah dibagi menjadi dua yakni mudharabah muqayyadah dan mudharabah mutlaqoh.
- Istishna' merupakan jenis transaksi jual beli yang hampir sama dengan salam hanya saja dalam sistem pembayaran berbeda yaitu dengan cara dicicil.
- Murabahah adalah transaksi jual beli antara nasabah sebagai pembeli dan pihak bank sebagai penjual dimana bank menyebutkan keuntungan yang didapat dan kepemilikan berpindah setelah terjadi akad.
- Wadiah adalah menitipkan barang/uang kepada seseorang, wadiah dibagi dua jenis yaitu wadiah yad amanah yang diartikan sebagai penerima wadi'i tidak bertanggung jawab jika ada kehilangan atau kerusakan yang bukan disebabkan oleh penerima wadi'i. Kedua wadiah yad dhamanah diartikan sebagai penerima wadi'i boleh menggunakan barang atas seizin pemilik dengan syarat dikembalikan secara utuh atau tidak ada kerusakan.
Berdasarkan prinsip prinsip syariah diatas jelas bank syariah lebih aman bagi masyarakat guna menghindari riba atau semacamnya. sejalan dengan kebutuhan masyarakat zaman sekarang. Bank syariah hadir memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi dan investasi jangka panjang. selain berprinsip ekonomi hukum islam bank syariah juga mempunyai beberapa keunggulan yaitu dana nasabah dipergunakan sesuai dengan syariah, adanya peringatan dini tentang bahaya karena sifat bank syariah yang transparan, pemberlakuan saldo tabungan yang rendah, sistem bagi hasil lebih adil dan transparan, dana diperuntukkan demi kepentingan dan kemaslahatan umat
Dengan berbagai penjelasan yang saya tulis diatas semoga menjadi pedoman bagi masyarakat yang masih kurang memahami system perbankan syariah, Apakah sekarang kalian tertarik untuk menggunakan jasa bank syariah?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H