Keamanan barang pun tak kalah penting bagi para kurir JNE, seolah menjadi harga mati mereka, produk yang dikirimkan pelaku UMKM dijamin aman, cepat, sampai konsumen.
Aturan ketat diterapkan JNE untuk terus selalu menjaga kepuasaan UMKM dan konsumen pasar. Hal itu sebagaimana termaktub dalam laman resminya.
Berikut Syarat dan Ketentuan Kiriman yang Dilarang JNE, dikutip langsung dari laman resminy:
5.1. JNE tidak menerima Kiriman yang dilarang sebagaimana diatur dalam SSP ini, kecuali diatur secara khusus dan terpisah dari SSP ini.
5.2. JNE tidak menerima dan berhak menolak untuk melakukan pengiriman atas Kiriman yang dilarang berdasarkan ketentuan JNE dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, seperti: barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, emas, perangko, barang curian, cek, bilyet giro, uang tunai, money order, traveller's cheque, benda yang melanggar kesusilaan dan/atau barang lainnya yang menurut perundang undangan dinyatakan sebagai barang terlarang.
5.3. Pengirim membebaskan JNE apabila terjadi kerugian dan/atau biaya yang timbul termasuk tuntutan hukum, yang diakibatkan karena kelalaian dan kesalahan Pengirim yang timbul akibat tidak mematuhi ketentuan pada poin 5.1 dan 5.2.
5.4. JNE berhak untuk mengambil langkah yang dianggap perlu, segera setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap poin ini.
Kendati demikian, pelaku UMKM tak perlu risau karena hal itu bertujuan untuk menjaga kepuasan pengirim dan penerima barang.
Ketika barang kiriman sampai dengan aman, tentu pelanggan akan senang dan pelaku UMKM bisa hasil cuan dengan aman.
Mengingat di era digitalisasi ditambah lagi dengan pandemi, pemasaran barang marak di media sosial, E-commerce, dan marketplace lainnya.
Dan tentu barang akan dikirim lewat kurir. Maka jangan salah pilih jasa ekspedisi, satu kali kepleset kepuasan pelanggan taruhannya.