Mohon tunggu...
Miftahul Falah
Miftahul Falah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Situasi PPKM di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur

23 Juli 2021   23:44 Diperbarui: 24 Juli 2021   01:09 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Pada hari kesembilan belas Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM), Kamis (22/07), situasi di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, tidak tampak ramai seperti biasanya.

PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 26 Juli ini memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, khususnya Pasar Tradisional.

Namun tidak sedikit pedagang yang menyatakan kekecewaannya dengan pendapatan dan jumlah pembeli yang berkunjung karena diberlakukannya kebijakan PPKM ini.

Pada Kamis sore pukul 18.13, aktivitas jual beli antara pedagang dan pembeli dilaporkan cukup sepi di seluruh blok pasar yang menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Kios-kios yang sudah tutup sejak pukul 1 siang
Kios-kios yang sudah tutup sejak pukul 1 siang
Terlihat juga di berbagai bagian kios-kios bangunan utama yang tutup pada pukul 13.00. Hal tersebut dikarenakan beberapa pedagang mengabaikan batas waktu yang diperbolehkan.

"Karena saya berjualan di sore hari biasanya dari jam 3 sore sampai jam 8 malam. Untuk kios (di dalam gedung) dari jam 5 pagi sampai jam 4 sore, karena beberapa pedagang melanggar aturan, maka jam tutupnya diturunkan menjadi jam 1 siang," ucap Herman, salah seorang pedagang daging yang ditemuinya di Pasar Kramat Jati menjelaskan.

Meski terlihat sepi, para pedagang mengakui situasi saat ini berbanding terbalik dengan hari-hari sebelum kebijakan PPKM berlaku.

Kebijakan ini diambil untuk mengurangi peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia. Alhasil, para pedagang bisa membedakan sebelum dan sesudah menerapkan PPKM.

Supermarket, pasar konvensional, supermarket, dan toko kelontong masih diperbolehkan beroperasi di bawah PPKM darurat. Jam kerja mereka pun dibatasi sampai jam 8 malam, dan kapasitas pengunjung hanya 50%.

Meski petugas telah mengeluarkan imbauan melalui pengeras suara untuk menerapkan aturan kesehatan, beberapa pedagang atau pembeli di Pasar Kramat Jati itu terlihat tidak mengenakan masker untuk melindungi diri, meski dalam situasi pandemi seperti ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun