Jakarta - Pada hari kesembilan belas Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM), Kamis (22/07), situasi di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, tidak tampak ramai seperti biasanya.
PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 26 Juli ini memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, khususnya Pasar Tradisional.
Namun tidak sedikit pedagang yang menyatakan kekecewaannya dengan pendapatan dan jumlah pembeli yang berkunjung karena diberlakukannya kebijakan PPKM ini.
Pada Kamis sore pukul 18.13, aktivitas jual beli antara pedagang dan pembeli dilaporkan cukup sepi di seluruh blok pasar yang menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Terlihat juga di berbagai bagian kios-kios bangunan utama yang tutup pada pukul 13.00. Hal tersebut dikarenakan beberapa pedagang mengabaikan batas waktu yang diperbolehkan.
"Karena saya berjualan di sore hari biasanya dari jam 3 sore sampai jam 8 malam. Untuk kios (di dalam gedung) dari jam 5 pagi sampai jam 4 sore, karena beberapa pedagang melanggar aturan, maka jam tutupnya diturunkan menjadi jam 1 siang," ucap Herman, salah seorang pedagang daging yang ditemuinya di Pasar Kramat Jati menjelaskan.
Meski terlihat sepi, para pedagang mengakui situasi saat ini berbanding terbalik dengan hari-hari sebelum kebijakan PPKM berlaku.
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia. Alhasil, para pedagang bisa membedakan sebelum dan sesudah menerapkan PPKM.
Supermarket, pasar konvensional, supermarket, dan toko kelontong masih diperbolehkan beroperasi di bawah PPKM darurat. Jam kerja mereka pun dibatasi sampai jam 8 malam, dan kapasitas pengunjung hanya 50%.
Meski petugas telah mengeluarkan imbauan melalui pengeras suara untuk menerapkan aturan kesehatan, beberapa pedagang atau pembeli di Pasar Kramat Jati itu terlihat tidak mengenakan masker untuk melindungi diri, meski dalam situasi pandemi seperti ini.