Bahkan dalam Jawad Mugniah dalam kitabnya Tafsir Mubin, ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa haramnya mengambil berita  dari orang fasik tanpa adanya klarifikasi atau Tabayyun terlebih dahulu. Maka mari bersama kita bersabar ketika ada berita atau informasi yang datang kepada kita dengan menyempatkan waktu sebentar untuk klarifikasi atau ber-Tabayyun terlebih dahulu jika ingin membagikannya untuk khalayak umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!