Mohon tunggu...
Miftahul Alam
Miftahul Alam Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ingat Jokowi, Ingat Tuan Tanah

25 Februari 2019   18:33 Diperbarui: 25 Februari 2019   19:10 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik soal kepemilikan lahan kembali memanas pasca Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato di acara Konvensi Rakyat Optimis Indonesia Maju pada Minggu (24/2/2019) lalu.

Jokowi menyatakan menunggu penerima konsesi besar untuk mengembalikan tanah-tanah kepada negara untuk dibagikan kepada rakyat kecil. Pernyataan Jokowi itu disambut teriakan balikin berulang-ulang dari hadirin yang memadati arena SICC. "Saya tunggu, saya tunggu, saya tunggu, sekarang dan akan saya bagikan untuk rakyat kecil karena masih banyak rakyat yang membutuhkan," kata Jokowi. (Sumber)

Namun demikian, Jokowi tidak menyampaikan secara gamblang pada siapa pesan itu ingin dia sampaikan. Sepertinya publik tahu maksud Jokowi, yaitu menyinggung atau ingin menyampaikan pesan pada Capres Nomor 02 Prabowo Subianto, karena pernyataan tersebut pasti ada kaitannya dengan statementnya Jokowi pada saat debat pilpres kedua Minggu, 17/2/2019 lalu.

Jokowi seakan menantang Prabowo untuk membuktikan kata-katanya pada saat debat itu, bahwa Prabowo akan mengembalikan tanah atau lahan miliknya yang berstatus HGU itu bila lebih dibutuhkan oleh negara. Melihat keadaan ini, kita pun bertanya-tanya apakah Jokowi tidak tahu, pura-pura tidak tahu, tidak sadar atau sadar tapi tidak mau tahu? Lalu pertanyaannya, siapa dan di kubu manakah para tuan tanah itu berada sebenarnya?

Para Tuan Tanah di Kubu Jokowi

Jika Jokowi menggunakan akal sehatnya, pernyataannya menunggu penerima konsesi besar untuk mengembalikan tanah kepada negara tersebut sebenarnya ditujukan kepada kelompok dan internal kubunya sendiri. Nama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pasti menjadi misalnya.

Berdasarkan data yang dilansir tempo menunjukkan bahwa Luhut memiliki lahan seluas 15.721,21 hektare. Lahan tersebut merupakan lahan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, ada juga nama Hary Tanosoedibyo dengan kepemilikan lahan seluas 62.938 hektare, itu merupakan lahan tambang di Musi Banyuasin dan Samarinda. Hary Tanosoedibyo diketahui sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang merupakan salah satu partai pendukung petahana Jokowi-Ma'ruf Amiin di Pilpres 2019.

Kemudian, ada juga tuan tanah selanjutnya yaitu Surya Paloh dengan kepemilikan lahan tambang seluas 14.629 hektare di Aceh. Surya Paloh merupakan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang juga adalah salah satu partai pendukung paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Tuan tanah yang memiliki lahan paling banyak adalah Erick Tohir yang merupakan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. Erick Tohir memiliki lahan seluas 482.171 hektare yang terdiri dari lahan tambang di Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan.

Setelah itu ada Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Hanura yang memiliki lahan tambang Karimun dan Kayong Utara seluas 31.696 hektare. Dan Saleh Husin, Politisi Hanura yang memiliki 81.276 hektare lahan kehutanan di Kaltim.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa para Tuan Tanah sebenarnya ada di kubu Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Sehingga, mereka ini juga ditunggu oleh Jokowi untuk mengembalikan tanah-tanah kepada negara untuk kemudian dibagikan oleh Jokowi kepada rakyat kecil. Semoga terealisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun