Mohon tunggu...
Miftahul Munir
Miftahul Munir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jangan takut gagal, cobalah sebanyak mungkin sebisamu

Mahasiswa Universitas Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia

12 Januari 2022   11:45 Diperbarui: 12 Januari 2022   11:58 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Pendahuluan

Pernikahan dini disebutkan membawa efek negatif karena bisa meningkatkan dampak stunting hingga perkara kesehatan seperti kanker mulut rahim dan osteoporosis. 

Berdasarkan keterangan dari Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia bertambah semenjak tahun 2017 yang hanya 14,18 persen menjadi 15,66 persen pada 2018. Bahkan, pendemi yang sedang tejadi saat ini, tren pernikahan dini turut meningkat. 

Pada 2021, Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat, 64.000 anak di bawah usia mengajukan keringanan menikah selama wabah Covid-19. 

Sebelumnya, pemerintah semata-mata hamya mengatur batas usia minimal wanita untuk bernikah yakni 16 tahun. Aturan tercantum pada bagian dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 perkara Perkawinan . Kemudian, tiga tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. 

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa umur minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-lai. Hal ini sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perlindungan Anak. 

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak yaitu mereka yang usianya masih di bawah 18 tahun. Berdasarkan berbagai masalah diatas, artikel ini bertujuan untuk menelusuri dasar epistimologis perkawinan dini serta menguatkan argumen pentingnya pembaruan hukum keluarga islam, khususnya terkait menaiikkan batas minimal umur perkawinan.

Metode penelitian

Metode Penelitian ini termasuk analisis referensi dengan menggunakan metode deskriptif-kualikatif untuk menuturkan pandangan atau persepsi ulama mengenai perakawinan usia dini serta batas minimal usia menikah. 

Dari data yang muncul akan dianalisis guna melacak akar epistimologis perkawinan usia dini dalam islam dan mengelompokkan pendapat para pakar, serta akan menjelaskan mengenai batas usia menikah dalam hukum positif. Selanjutnya akan dianalisis menggunakan pendekatan teori muqoshid al-syariah.

Hasil analisis ini akan digunakan untuk menguatkan argumentasi bagi pembaharuan hukum keluarga islam khususnya yang berkenaan dengan hal meningkatkan batasan usia menikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun