Pernikahan Dini serta Upaya Perlindungan Anak di IndonesiaÂ
Miftahul Munir
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Abstrak
Artikel ini berniat untuk menelusuri dari dasar epistimologis pernikahan dini dan memperkuat pendapat mengenai pentingnya perubahan hukum keluarga Islam, terutama yang berhubungan dengan menaikkan usia minimum pernikahan. Artikel ini adalah buah dari analisis kepustakaan dengan ketentuan deskriptif-kualitatif dan menggunakan pendekatan paham maqashid al-shariah.Â
Pernikahan dini adalah buah dari interpretasi para johar dari QS Ath-Thalaq [65]: 4 yang mengisyaratkan iddah bagi mereka yang belum menstruasi. Islam tidak memberikan batas umur yang teladan dalam pernikahan.
Pernikahan bisa dilakukan oleh calon pengantin yang belum atau sudah pubertas jika mereka telah memenuhi syarat dan bergaul dengan pernikahan.Â
Namun demikian, pendapat para ulama tidak selaras mengenai batas usia pubertas bagi laki-kaki dan perempuan dan kemampuan untuk menikahi seseorang pada umur anak-anak.Â
Batas umur perkawinan perlu diperbaiki mengingat berbagai efek negatif yang timbul akibat model pernikahan ini, seperti perkara kesehatan reproduksi wanita, perkara ekonomi keluarga, dan perceraian.Â
Model pernikahn ini tidak bisa lagi dipraktikkan karena tidak sesuai dengan maqashid al-nikah yaitu membangun keluarga yaitu sakinah, mawaddah dan rahmah.
Kata Kunci: pernikahan dini,perlindungan anak,batas usia