Mohon tunggu...
Miftahul rizka
Miftahul rizka Mohon Tunggu... Bankir - Mika

Mahasiswa perbankan syariah uin maulana malik ibrahim malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fikih Muamalah: Teori Keseimbangan Iwadh dan Muawwadh

10 Juni 2023   23:44 Diperbarui: 10 Juni 2023   23:46 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Miftahul Rizka
Nim: 210503110023
Kelas: Perbankan Syariah A
 
 
FIKIH MUAMALAH
TEORI KESEMBANGAN IWAD DAN MUAWADH
 
Alhamdulillah, wassalatu wassalamu ala rasulullah, wa'ala alihi wasahbihi wa ma'alah.Teman teman yang saya hormati dan saya cintai, saya akan menjelaskan bab fikih muamalah yaitu teori keseimbangan uwad dan muawadh.
Menurut Ibnu Manzhur fikih secara bahasa bermakna Pemahaman. Adapun dalil yang menjelaskan bahwa fikih ini berdasarkan Pemahaman adalah yang pertama Quran surah attaubah ayat 122 yang berbunyi:
 
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ ࣖ
 
Artinya
Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.
 
Agama sebagai sistem kepercayaan mengandung tiga konsep dasar
1. Aqidah
Aqidah ini terkait dengan persoalan keyakinan tentang konsep ketuhanan, Teologi dan hal hal yang terkait dengan Islam.
2. Akhlaq
Akhlak ini terkait dengan persoalan perilaku atau karakter baik dari manusia baik hubungannya pada dengan dirinya sendiri, hubungannya dengan orang lain dan hubungannya dengan Allah SWT.
3. Syariah
Syariah ini terkait dengan hukum, tata cara bagaimana kita melaksanakan perintah Allah SWT.
 
Jika kita berbicara tentang Fikih muamalah itu tidak bisa dilepaskan dengan karakteristik Islam yakni agama Islam yang holistis, bahwa agama Islam itu sempurna. Dijelaskan dalam surah Al-an’am ayat 38:
 
وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ
 
Artinya:
Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan.
 
Allah menurunkan kepada nabi Muhammad Sallallahu wasallam kitab dan al-Quran sebagai penjelas untuk segala sesuatu persoalan atau kebutuhan manusia.
 
 
 
 
kita akan belajar salah satu teori dalam masalah fikih mu'amalah, yang ini insya Allah bisa menjawab berbagai macam permasalahan yang terjadi di masyarakat seputar masalah transaksi, seputar masalah akad dan seputar masalah fikih muamalah. Teori itu adalah keseimbangan antara iwad dan muawad. Barangkali ada di antara Anda yang mungkin sudah pernah mengikuti workshop KPMI atau pelatihan lainnya yang berhubungan dengan fikih muamalah.
Insya Allah teori semacam ini bukan sesuatu yang baru bagi Anda. Teori keseimbangan antara bagaimana mengenali iwad dan mu'awad. Sebelumnya, akad dilihat dari bentuknya secara umum bisa kita bagi menjadi dua. Ada akad yang sifatnya muawadhat. Apa itu akad muawadod? Akad muawadhat adalah akad komersil. Kita mengenal seperti ada jual beli, sewa menyewa, kemudian anda menjadi karyawan anda bekerja dan seterusnya. Dalam akad muawadhad pasti ada yang diserahkan dan ada yang diterima.
Dalam jual-beli misalnya, ada yang Anda serahkan dan ada yang Anda terima. Kemudian akad yang kedua adalah akad Tabarruat. Apa itu akad Tabarruat? Kebalikan dari akad muawadhad. kalau akad muawadhad adalah akad komersil, berarti di sini akad non-komersil atau akad sosial. Bahasa kita, dia adalah akad dalam rangka untuk mencari pahala. Karena dia sifatnya sosial, sifatnya non-komersil, maka bisa jadi tidak ada keseimbangan antara apa yang diserahkan dan apa yang di terima.Bahkan hanya terjadi salah satu saja, yaitu Anda menerima sesuatu atau Anda menyerahkan sesuatu saja tanpa ada yang diserahkan dan tanpa ada yang diterima secara berimbang.
Kita ulangi lagi, jadi dalam akad mu'awadot pasti ada apa yang diserahkan dan ada yang diterima, kalau dalam akad tabaru'ad hanya ada salah satu, antara menerima saja. misalnya Anda mendapatkan hadiah atau Anda mendapatkan hibah atau Anda, atau yang sifatnya menyerahkan saja Misalnya Anda menyerahkan hadiah atau menyerahkan hibah.
 
Contoh akat tabarru'at seperti hadiah, hibah, wakaf, dan seterusnya. Semua bentuk pemberian al-tiyah, semua bentuk pemberian kepada orang lain, itu masuk dalam kategori akad tabarruat Nah, Islam mengajarkan untuk akat tabarruat. Allah berfirman “wa ta'awanu alalbirri wa taqwa” lakukanlah tolong menolong dalam masalah kebaikan dan masalah ketakwaan. Dan syariat memberikan banyak janji bagi mereka yang mau menolong hamba atau menolong saudaranya dimana Allah SWT akan memberikan pertolongan kepada sang hamba yang mau menolong saudaranya.
Kemudian kita akan fokus pada bagian yang pertama ini ya, yaitu akad mu'awadot.
Pada bagian yang pertama, akad mu'awadot, yang tadi ada keseimbangan antara yang diserahkan dan yang diterima. Dan itu diistilahkan oleh para ulama dengan iwadh dan muawadh. Baik, kita kembali ke keseimbangan iwadh dan muawadh. Dalam akad muawwadat ada yang diserahkan dan ada yang diterima. dan dua hal ini harus seimbang. berarti kalau kita ulang, IWAD di sini pengertiannya adalah yang diserahkan. sedangkan MUAWAD berarti kebalikannya; yang diterima.
Anda membeli roti misalnya, seharga Rp.10.000. Maka Anda menyerahkan Rp. 10.000 dan Anda mendapatkan roti. Maka 10 ribu itu adalah iwadh dari Anda dan roti yang Anda dapatkan itu adalah muawadh. Meskipun kalau dilihat dari sudut pandang yang lain berbeda. kalau dilihat dari sudut pandang penjual iwadhnya adalah roti sedangkan muawadnya adalah
uang 10 ribu.  apapun itu kita bisa memahami bahasanya dalam akat muawadat di situ ada iwadh dan di situ ada muawadh. Ada yang diserahkan dan ada yang diterima.
 
Sehingga terjadi serah terima antara barang dengan uang. Bisa juga terjadi dalam akad jual-beli barter. Misalnya, roti dengan beras misalnya. Anda menyerahkan beras dan Anda mendapatkan roti. maka bagi Anda, beras adalah iwadh dan roti adalah muawadh. bagi kawan Anda, roti adalah muawadhnya sedangkan, atau beras adalah iwat dan roti adalah muawat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun