Mohon tunggu...
MIFTAHUL HUDA
MIFTAHUL HUDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kepanjen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Indonesia dan Kewarganegaraannya Nih Gess

14 Oktober 2021   12:28 Diperbarui: 14 Oktober 2021   12:31 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asslamualaikum gesss,halo para pembaca artikel yang saya nanti-nantikan, nah sekarang sudah sampai bab ke-3 nih gessss, dimana di materi ini yang saya bahas yaitu tentang Negara dan kewarganegaraan di Indonesia, apa yang kalian ketahui tentang Negara dan kewarganegaraan di Indonesia ini. Jika sudah tetap pantau, jika belum pantau,pahami dan semoga pemahamanmu tentang materi ini bertambah, yokk lanjut ke materi,skuyyyy.

Nah saya akan membahas penegrtiannya dulu ya gess, saya akan memaparkan beberapa penegrtian umum saja untuk yang khusus-khusus nanti saja dibagian isi, jadi kaum gabut silahkan menetap ya biar kalian ada kerjaan untuk membaca dan melihat artikel ini.

Negara adalah dimana rakyat/warga yang menduduki suatu wilayah yang berhak melakukan segala sesuatu hal, namun diatur oleh hukum dan peraturan-peraturan yang dapat membatasi segala hal yang dilakukan masyarakat tersebut jika melakukan hal yang menyimpang. melakukan hal-hal menyimpang juga dapat merugikan orang lain dan diri kita sendiri. Stay positif ya.

Warga Negara adalah penduduk yang menetap di suatu wilayah dengan jangka waktu yang lama atau mungkin menetap yang telah diatur oleh perundang-undangan. Seperti halnya aku yang telah menetap namun tidak kamu anggap dan memilih dengan yang lain.

Kewarganegaraan adalah sesuatu hal yang memiliki keterkaitan dengan Negara dan warga dimana hubungan ini selaras dan membentuk suatu hal yang dapat mencapai tujuan dari Negara tersebut tercapai. Jika kalian tidak dapat mencapai apa yang kalian harapkan maka percayalah bahwa tuhan tidak tidur dan akan selalu melihat hamba-hambanya yang sering berdoa dan beribadah agar keinginannya tercapai. meskipun tidak secara langsung atau bisa lewat perantara dan bertahap.

Pengertian lain dari kewarganegaraan yaitu dimana suatu Negara tersebut menjalankan suatu hubungan dan warga berhak diberikan hak,tanggung jawab penuh untuk mengelola, mengatur dan bertanggung jawab dengan negaranya. Omong-omong tentang tanggung jawab dalam melasanakanya butuh tekad dan rasa yakin yang kuat, sama halnya cinta yang mebutuhkan tekad,harapan dan tanggung jawab yang besar pula, kewarganegaraan ini memiliki arti yang sangat penting sama halnya denganmu yang selalu menjadi prioritas terpenting.

Dalam bernegara di Indonesia menerapkan kewarganegaraannya masih lebih kental dan terlaksana baik. Sebab di indonesia masih terikat oleh adanya suatu tradisi atau kebudayaan yang membuat masyarakat yang masih percaya akan tradisi itu akan patuh dan berbuat sesuai aturan dan norma yang ada. Mungkin sebagian besar masyarakat di indonesia juga masih menerapkan tradisi dalam segala aspek kehidupannya. Seperti halnya dalam melaksanakan ibadah,mewujudkan rasa sukur dan masih banyak lagi. seperti banyaknya rasa cintaku kepadamu yang terlalu tulus.

Peraturan yang menjelaskan tentang kewarganegaraan

Nah dalam bab kewarganegaraan ini, ada hukum atau aturan yang membahas tentang ini yaitu pada: undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang sebelumnya menggantikan undang-undang nomor 63 tahun 1958 yang dianggap tergerus oleh zaman dan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia dan perkembangan ketatanegaraan republik Indonesia. Tidak seperti mencintai kamu yang tidak memiliki batasan dan aturan karena mencintai itu takkan ada batasannya.

Lanjuttt materi selanjutnya nihhh, gass atau tidak bagi yang masih mau membaca silahkan dan jangan bosan ya.. karena kalau kaum gabut seperti anda mungkin butuh aktivitas yang dapat membuat anda terhibur, nah biar terhibur lanjut baca artikel ini bukan hanya terhibur mungkin pengetahuan anda akan bertambah luas dan banyak. Lanjutt

Jenis kewarganegaraan yang masih diketahui ada 2 yaitu :

  • Asas keturunan adalah asas yang berpatokan kepada asal dari orang tua, seperti pengertiannya dimana anak akan mengikuti asal dari orang tua contohnya : huda lahir di brunei, dan kedua orang tuanya berkewarganegaraan singapura, maka huda akan ikut berkewarganegaraan singapura.
  • Asas kedaerahan adalah asas yang berpatokan dengan asal dia lahir. Seperti pengertianya anak itu akan mengikuti kewarganegaraan sesuai Negara/asal dilahirkan. Contohnya : huda lahir di Malaysia, namun orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia, maka huda akan ikut berkewarganegaraan Malaysia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun