Pengamat Publik, Suhendar angkat bicara hasil mediasi yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tidak memberikan sanksi disiplin kepada oknum Kepala Pasar Ciputat.
Menurutnya, mediasi yang di jembatani melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo bersama Perhimpunan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) yang mengahasilkan peryataan pengembalian uang ke para pedagang itu tidak sepenuh mengahpuskan sanksi pidana.
" Kalau pejabat yang melakukan hal seperti itu harusnya ada sanksi etik dan disiplin bukan hanya pengembalian uang," pungkasnya saat dikonfirmasi, pada, Selasa, (2/7).
Pasalnya, dalam pernyataan tersebut hanya beberapa poin-poin dalam kesepakatan sebagai berikut :
1. Terbangun sinergitas antara pihak ke 1 dan ke 2 dalam rangka pengelolaan Pasar Ciputat.
2. Melaksanakan penataan ulang penempatan pedagang agar lebih tertib.
3. Pihak ke 1 tidak akaan mengulangi kesalahan dan kehilafan yang pernah terjadi dan masing-masing pihak saling berkoordinasi dalam mengambil kebijakan mengenai Pasar Ciputat.
Lanjut, Suhendar menegaskan Pungli untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum harus ada ketegasan dari Pemkot Kota Tangsel untuk oknum Kepala Pasar Ciputat.
" Ia mediasi itu tetep bisa berlanjut tapi untuk pelanggaran yang dilakukan oknum Kepala Pasar Ciputat tidak bisa dihapuskan hanya sebatas pengembalian uang," tegasnya.
Ia juga menambahkan sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan yang mengakibatkan adanya tindak pungli.
" Harus ada pemberiaan sanksi untuk oknum yang menyalahgunakan jabatannya," tutupnya.