"Kajian Pembentukan BUMD Parkir dan BUMD Pasar belum mempertimbangkan kegiatan PT PITS pada Perusahaan Induk dan Divisi Pengolahan Sampah Limbah Medis,"tulis dalam LHP BPK.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 20 April 2024 tidak ditemukan dokumentasi/laporan pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan laporan pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat khususnya terkait perhitungan kekayaan dan kewajiban untuk memastikan besaran hak dan tanggungjawab akibat perubahan bentuk hukum BUMD.Â
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Tangsel melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan melakukan penyelesaian kekayaan, kewajiban dan pembagian aset-aset karena perubahan bentuk hukum PT PITS.Â
" BPK merekomendasikan Wali Kota Tangsel agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan terhadap pengurusan Perseroda pada kebijakan yang bersifat strategis dan memerintahkan Inspektur melakukan audit untuk memastikan kekayaan dan kewajiban akibat perubahan bentuk hukum PT PITS," tutup dalam tulisan LHP BPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H