OPINI- Dibalik penyimpanan kas umum daerah ke Bank BJB siapa yang diuntungkan. Bank BJB atau Pemkot Tangsel?
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel 2024 sebesar Rp 4,5 triliun.
APBD tersebut untuk penunjang kebutuhan Pemkot Tangsel dalam pembangunan fisik dan nonfisik untuk perkembangan, kemajua dan kesejehteraan masyarakat Kota Tangsel.
Wali kota Tangsel Benyamin Davnie yang biasa dengan sapaan pak ben itu, menyampaikan APBD tahun 2024 digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, belanja barang dan jasa, belanja pegawai, belanja modal, pemukiman, pengembangan kompetensi pegawai Pemkot Tangsel, pengawasan dan lainnya.
Pemkot Tangsel juga telah bekerjasama dengan Bank Jawa Barat (BJB) dan BJB Banten. Kerjasama tersebut terkait penggunaan Bank BJB oleh Pemkot Tangsel sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan sudah lama dilakukan oleh Pemkot Tangsel.
Kendati hubungan Bank BJB dengan Pemkot Tangsel terbilang cukup harmonis, lantas nasib Bank Banten, apakah akan harmonis dengan Pemkot Tangsel?
Mendagri Tito Karnavian kepada bupati dan wali kota di Provinsi Banten untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten, melalui surat Mendagri nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ tertanggal 17 April 2024.
Terlintas dalam pikiran saya, apakah mungkin hubungan harmonis kerjasama dengan Bank BJB bisa selesai di akhir tahun 2024 atau mungkin bisa setelah Pilkada dan Pilgub 2024 selesai terlaksana dan mencoba menjalin hubungan harmonis dengan Bank Banten?
Pasalanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp 180,96 triliun hingga akhir Maret 2024.
Apakah Pemkot Tangsel masuk dalam kategori yang disampaikan Sri Mulyani.