Mohon tunggu...
Mifta Sari
Mifta Sari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

What Do You Know "Perbankan Syariah"?

8 Mei 2016   23:21 Diperbarui: 8 Mei 2016   23:34 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nah disini saya akan membahas tentang perbankan syariah. Perbankan syari’ah disini adalah Bank yang beroperasi dengan mengikuti prinsip – prinsip syariat islam. Sesuai dengan prinsip islam yang melarang system bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi dalam transaksinya pun mengacu pada prinsip untuk saling membantu, memperoleh keuntungan sebesar mungkin sesuai ajaran islam, meningkatkan produktifitas dan keadilan. Sedangkan bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional. Ada istilah yang berbeda dalam perbankan syariah dengan perbankan konvensional, yaitu pembiayaan dan kredit. Dalam bank syariah system kredit lebih dikenal dengan istilah pembiayaan , yaitu system pembayaran yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah untuk kebutuhan nasabahnya dimana dalam pembiayaan ini terdapat adanya akad-akad dalam pembiayaan, seperti akad mudharabah, murabahah , salam , istishna , ijarah, dan lain-lain.

Perbankan syariah dan Bank konvensional itu sama, sama – sama mengelola, sebagai perantara, dan penghimpun dana dari masyarakat. Yang membedakan antara perbankan syariah dengan bank konvensional:

Bank syariah tidak melaksanakan system bunga dalam seluruh aktifitasnya sedangkan bank konvensional justru kebalikannya. Produk yang dikembangkan oleh bank syariah menggunakan system jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil, jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah. bank syari’ah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). 

Bank syari’ah dalam dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem – bungakan uang.

Kewajiban mengelola zakat bank syari’ah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikan dan mendistribusikannya. Fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana – dana social (zakat, infak, sedekah).

Adanya bank syariah membawa pengaruh positif (signifikan) pada keuangan syariah lainnya seperti, asuransi, obligasi dan reksadana syari’ah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun