'Sekarang Harus kejang-kejang dulu di IGD baru bisa pakai BPJS pak'
Ya kalimat itu meluncur dengan sangat enteng dari salah seorang petugas medis di sebuah rumah sakit di Kediri, Jawa Timur.
Rabu sore kemarin, kami tergopoh gopoh, putra kami panas tinggi sampai 40,5 dan sudah 2 hari. Kami kuatir sebelumnya kalau panas di atas 39 dia kejang, apalagi sekarang disertai muntah dan sempat diare.Â
Obat yang kami tebus dari dokter tak mempan turunkan panas. Muntah dan pucat disertai panas makin menjadi, dagu dan dekat leher bengkak. Kami putuskan bawa ke RS Bhayangkara Kediri.
Dengan cekatan 3 petugas medis memeriksa, dan menyebut ini adalah gondong, setelah diskusi mereka memutuskan menolak rawat inap pakai BPJS.Â
Kami sudah jelaskan, bukan soal gondongnya, tapi efek panasnya yang bisa buat kejang karena sudah di atas 40.
Terjadi percakapan di antara kami dan petugas medis.
Saya: kenapa gak bisa rawat inap pakai BPJS? Sebelumnya anak kami sudah pernah dirawat di sini pakai BPJS dengan kondisi sakit yang sama.
Petugas RS: Sekarang ada peraturan baru per Nopember kemarin kalau tidak memenuhi kriteria BPJS tidak bisa rawat inap pakai bpjs, harus umum (bayar).
Saya: anak saya kan panas tinggi 40,5
Petugas: memang menurut medis kalau di atas 36 itu masuk kategori sudah panas, tapi maaf syarat dari BPJS harus 41.