PPKM Darurat diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Pemberlakuan PPKM untuk kedua wilayah ini dilakukan bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan karena wilayah Jawa dan Bali merupakan wilayah tertinggi dalam penyebaran kasus covid-19. Selain itu, wilayah Jawa dan Bali juga merupakan pusat dari kegiatan masyarakat.
Namun pada awal pemberlakuan PPKM Darurat, masyarakat dikejutkan dengan kedatangan para TKA yang berasal dari Negeri tirai bambu. Diketahui TKA tersebut berjumlah 20 orang.
Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi mengatakan, "Meskipun TKA tersebut sudah melalui prosedur kedatangan orang asing, yakni melalui karantina, namun karena waktunya bersamaan dengan PPKM Darurat membuat publik merasa ada perlakuan khusus. Padahal sebenarnya mungkin sudah sesuai ketentuan, namun informasi yang terbatas menyebabkan kecurigaan publik".
Hal ini mengingatkan kita pada berita bulan ramadhan, yaitu pada saat masyarakat dilarang untuk mudik tetapi malah dikejutkan dengan kedatangan para TKA.
Menurut saya, sebuah kewajaran apabila publik merasa diperlakukan secara tidak adil oleh pemerintah karena mereka tidak mengetahui alasan dibalik kejadian itu. Seharusnya pemerintah dapat memanfaatkan platform sosial media untuk memberikan klarifikasi bahwa para TKA itu sudah melalui proses karantina sebelum memasuki wilayah nusantara ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H